Kenaikan Tunjangan Kerja
Bahlil Lahadalia Umumkan Kenaikan Tukin Pegawai ESDM hingga 100 Persen
Kenaikan Tukin ini akan mencapai 100 persen. Bahlil mengklaim keputusan tersebut telah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Raja-Ampat-Terancam-ndga.jpg)
Tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.
Menteri ESDM sendiri menerima 150 persen dari Tukin tertinggi, yakni Rp49.860.000 per bulan.
Dengan kenaikan 100 persen, tukin Menteri Bahlil akan mencapai sekitar Rp99.720.000 setiap bulan.
Kenaikan ini diharapkan dapat diiringi peningkatan integritas dan kinerja.
Purbaya Belum Tahu Info Kenaikan 100 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum menerima informasi soal kenaikan tukin untuk pegawai Kementerian ESDM.
"Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut, cuma saya belum tahu," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (27/10/2025).
Namun Purbaya mengatakan anggaran untuk tukin kementerian memang sudah ada.
Tetapi, berapa besaran tukin untuk Kementerian ESDM, Purbaya tidak bisa memastikan.
Ia memastikan akan menyampaikannya ke publik jika telah mendapat rincian soal tukin kementerian.
"Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan," kata Purbaya.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A17 5G Turun di Oktober 2025
Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya yang berlaku saat ini:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400.
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com