Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Disini Besaran Gaji dan Tunjangan

Bahwa hingga dengan saat ini ribuan honorer yang lolos dalam seleksi masih menanti kepastian tentang adanya penerbitan Surat Keputusan pengangkatan.

TribunGorontalo.com
PPPK -- Dibalik belum adanya update resmi terkait penerbitan SK PPPK paruh waktu 2025, jika berbicara perihal PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu. 

Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. 

PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. 

Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, hingga kinerja sesuai peraturan yang berlaku.

Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. 

Baca juga: Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A55 5G: Tahan Air, Kamera 50 MP, dan Desain Premium!

Baca juga: Warga Hulawa Gorontalo Tanam Pohon Pisang di Jalan Kawasan Pasar Rakyat

Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:

  • Tunjangan untuk keluarga.
  • Tunjangan kebutuhan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
  • Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
  • Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
  • Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
  • Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved