Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Disini Besaran Gaji dan Tunjangan
Bahwa hingga dengan saat ini ribuan honorer yang lolos dalam seleksi masih menanti kepastian tentang adanya penerbitan Surat Keputusan pengangkatan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira buat PPPK paruh Waktu, dimana saat ini pemerinta telah resmi menetapkan skema gaji bagi Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu tahun 2025.
Namun perlu diketahui, bahwa hingga dengan saat ini ribuan honorer yang lolos dalam seleksi masih menanti kepastian tentang adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Dikutip dari TribunPriangan.com, baru Sebagian kecil instansi yang telah melakukan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh Waktu 2025.
Padahal diketahui, bahwa SK tersebut menjadi dasar hukum Utama bagi status kepegawaian dan pembayaran gaji maupun tunjangan.
Selain itu, mereka belum tercatat dalam sistem administrasi BKN.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini, Magnitudo 2.8 Guncang SARMI-PAPUA dengan Kedalaman 24Kilometer
Baca juga: FOTO-FOTO: Jalan Rusak di Hulawa Gorontalo Ditanami Pohon Pisang
Nomor Induk PPPK dijadwalkan selesai akhir September 2025.
Namun hingga pertengahan Oktober, prosesnya masih belum rampung.
Beberapa wilayah bahkan belum mencapai tahap akhir penetapan NI.
Dibalik belum adanya update resmi terkait penerbitan SK PPPK paruh waktu 2025, jika berbicara perihal PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.
Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.
Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal gaji pokok hingga tunjangan yang akan didapat nantinya.
Apakah gaji pokok dan tunjangan akan sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing.
Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai.
PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900.
Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, hingga kinerja sesuai peraturan yang berlaku.
Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai.
Baca juga: Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A55 5G: Tahan Air, Kamera 50 MP, dan Desain Premium!
Baca juga: Warga Hulawa Gorontalo Tanam Pohon Pisang di Jalan Kawasan Pasar Rakyat
Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:
- Tunjangan untuk keluarga.
- Tunjangan kebutuhan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
- Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
- Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
- Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabar-Gembira-untuk-PNS-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.