Berita Nasional
BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan! Cek Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Oktober 2025
Mulai Oktober 2025, BPJS Kesehatan hapus tunggakan iuran bagi peserta tertentu. Simak daftar lengkap penerimanya di sini!
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik untuk masyarakat Indonesia.
Khususnya masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai peserta mandiri Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bagi mereka, BPJS Kesehatan resmi menghapus tunggakan iuran mulai Oktober 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang sudah berpindah komponen.
Tujuannya adalah peserta ini tidak lagi terbebani dengan tagihan lama.
Dilansir dari TribunPontianak.com, Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Kebijakan pemutihan tunggakan ini juga diklaim tidak akan mengganggu arus kas di lembaga asuransi kesehatan resmi milik pemerintah tersebut.
Namun, Ghufron menekankan, pemutihan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran.
Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," kata dia.
Ghufron juga mewanti-wanti agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.
"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan.
Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," ujar dia.
Anggaran penghapusan tunggakan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Tadi minta dianggarkan Rp 20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," katanya.
Meski telah menyiapkan anggaran, Purbaya berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah.
Salah satunya dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Berita Nasional
Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
| Peserta SNBP 2026 Sudah Bisa Cetak Kartu, Ini Syarat, Fungsi, dan Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Guru Honorer Ajukan Uji Materiil APBN 2026, Soroti Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG |
|
|---|
| Suami di Asahan Diduga Bunuh Istri, Sempat Mengaku Korban Jatuh dari Sepeda Motor |
|
|---|
| Dituding Tak Bekerja, Menkeu Purbaya Emosi hingga Tepuk Meja Saat Rapat dengan DPR |
|
|---|
| Cacahan Uang Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Ditemukan di TPS Bekasi, Polisi Periksa Empat Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-8858585950.jpg)