Bansos 2025

Ambil BLT Kesra di Kantor Pos? Cek Dulu Dokumen Wajib yang Harus Dibawa dan Langkah Pencairannya

Penerima BLT Kesra diimbau membawa dokumen lengkap saat pencairan di kantor pos agar proses berjalan lancar.

Shutterstock
BANSOS - Penerima BLT Kesra diimbau membawa dokumen lengkap saat pencairan di kantor pos agar proses berjalan lancar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang pencairan bantuan sosial, masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) mulai memadati sejumlah kantor pos. 

Banyak di antara mereka ingin memastikan cara pengambilan bantuan berjalan lancar dan sesuai ketentuan. 

Pemerintah pun mengimbau agar penerima membawa dokumen lengkap saat datang ke kantor pos agar proses pencairan dana dapat berlangsung cepat dan tanpa kendala.

Dilansir dari TribunKaltara.com, Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) bulan Oktober 2025 sudah mulai dicarikan.

Sebagai informasi, program ini diluncurkan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat selama triwulan keempat.

Adapun besaran bantuan ini senilai Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan yang disatukan sehingga menjadi Rp 900.000.

Secara nasional, program BLT Kesra menargetkan 35,49 juta keluarga atau sekitar 140 juta jiwa.

Dana tersebut diharapkan bisa menjadi suntikan ekonomi yang dapat langsung dirasakan masyarakat.

BLT Kesra Oktober 2025 dicairkan mulai 20 Oktober 2025 dan dapat diterima secara langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai jadwal yang ditetapkan di masing-masing daerah.

Pencairan dilakukan melalui bank-bank penyalur, Kantor Pos, atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan pemerintah.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening di Bank Himbara, maka pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos. 

Lantas, bagaimana cara ambil BLT Kesra di Kantor Pos? Simak syarat dan langkah-langkah lengkapnya berikut.

Syarat Ambil BLT Kesra di Kantor Pos

  • KTP asli (e-KTP) sebagai bukti identitas yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK) untuk memverifikasi hubungan keluarga penerima.
  • Surat Undangan Pencairan yang dibagikan melalui perangkat desa, kelurahan, atau RT/RW, berisi jadwal dan lokasi pencairan.

Cara Ambil BLT Kesra di Kantor Pos

- Tunggu Surat Undangan dari PT Pos Indonesia

Perlu diketahui Keluarga Penerima Manfaat atau KPM akan menerima surat undangan resmi dari Kantor Pos jika bantuan sudah tersedia di wilayah tempat tinggal atau domisilanya 

Datang ke Kantor Pos Sesuai Jadwal dan Siap Dokumen Kependudukan 

Selanjutnya jika sudah ada undangan, bawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan saat mendatangi kantor pos. 

Pastikan data sesuai dengan yang terdaftar agar proses pencairan berjalan lancar.

- Proses Verifikasi Data

Petugas pos akan mencocokkan data penerima dengan database Kemensos. 

Jika cocok, dana bantuan Rp900.000 akan langsung diserahkan secara tunai.

Bagi penerima manfaat seperti lansia atau warga yang sedang sakit parah, petugas PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan langsung ke rumah penerima.

Cara Cek Penerima BLT Kesra Oktober 2025

Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk penerima BLT Kesra dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui dua cara berikut ini:

1. Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu “Cek Bansos.”
  • Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap).
  • Lakukan verifikasi keamanan sesuai petunjuk di aplikasi.
  • Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil. 

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (BLT), dan status penyalurannya.

2. Lewat Situs Kemensos

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id. 
  • Isi data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap).
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
  • Mlik “Cari Data.”

Situs akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta periode penyalurannya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved