Selasa, 10 Maret 2026

Viral Nasional

Ayah di Bekasi Jual Bayi Lima Hari Rp25 Juta, Transaksi Diatur Lewat TikTok

Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, Yudi Surya Pratama (24), ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menjual bayi kandungnya

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ayah di Bekasi Jual Bayi Lima Hari Rp25 Juta, Transaksi Diatur Lewat TikTok
Tribunnews
SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI - Yudi Surya Pratama (24) saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025). Yudi warga asal Bekasi ditangkap polisi karena menjual bayinya ke sindikat perdagangan bayi di Palembang. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, Yudi Surya Pratama (24), ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menjual bayi kandungnya yang baru berusia lima hari.

Transaksi dilakukan di sebuah rumah sakit di Palembang, Sumatra Selatan, dengan harga Rp25 juta.

Dari jumlah tersebut, Yudi hanya menerima bagian sebesar Rp8 juta. Ia mengaku nekat menjual bayinya karena alasan ekonomi.

“Karena faktor ekonomi, saya kerja di salah satu PT kebun tebu,” ujar Yudi saat konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan jual beli bayi di sebuah rumah sakit di Palembang.

Yudi diketahui berkomunikasi dengan pelaku bernama Riska Yanti alias RDY (37) melalui aplikasi TikTok.

Riska menawarkan bantuan biaya persalinan dan mengarahkan Yudi agar istrinya melahirkan di Palembang.

“Tersangka RDY berkomunikasi dengan YSP melalui aplikasi TikTok menawarkan akan membiayai persalinan anak dari YSP karena istrinya sudah mau melahirkan,” ujar Johannes.

Yudi datang ke Palembang bersama istrinya, SU, untuk melahirkan.

Namun, sang istri tidak mengetahui bahwa bayi mereka akan dijual.

Kepada istrinya, Yudi hanya mengatakan bahwa akan ada pihak yang mengadopsi dan membantu biaya persalinan.

“Sejauh ini kami lihat suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Karena sepengetahuan istri atau ibu bayi ada yang mau mengadopsi,” jelas Johannes.

Yudi juga mengaku tidak memberi tahu orang tua maupun mertuanya terkait rencana tersebut.

“Orang tua tidak tahu, tidak ada yang tahu,” kata Yudi.
 
Selain Yudi, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

Riska Yanti alias RDY (37): pencari orang tua yang bersedia menjual bayi

Rini Apriyani (30) dan Fernando (39): pasangan suami istri yang mencari calon pengadopsi

Setelah bayi lahir, Riska menjualnya kepada pihak lain seharga Rp25 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi ke empat pelaku, dengan Yudi menerima Rp8 juta.

“Transaksinya sudah terjadi, bayi itu dijual seharga Rp25 juta, orangtua bayi diberi Rp8 juta,” ungkap Johannes.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved