Berita Nasional
Mulai Tahun Depan, Guru Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan Bulanan, Segini Besarannya
Mulai tahun depan, guru honorer akan mendapat kenaikan tunjangan bulanan, membantu kesejahteraan dan mendukung kualitas pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bansos-di-coret.jpg)
Penyaluran insentif tersebut, kata Abdul Muti, masih akan menggunakan skema yang sama pada tahun 2025.
Insentif akan langsung ditransfer ke rekening guru honorer.
"Insentif sebesar 400 ribu per bulan dan itu transfer langsung ke rekening masing-masing guru ini," pungkasnya.
Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Masih aktif mengajar.
- Terdaftar di sistem Dapodik.
- Mengajar di sekolah formal (SD, SMP, SMA, SMK) atau lembaga non-formal seperti PKBM dan SKB.
Cara Mengecek Status Pencairan di Info GTK 2025
Guru non-ASN dapat memeriksa status penerimaan insentif melalui langkah berikut:
Guru non-ASN dapat memeriksa status penerimaan insentif melalui langkah berikut:
- Buka situs resmi info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login dengan akun yang terdaftar di Dapodik.
- Pilih menu “Tunjangan” atau “Insentif”.
- Lihat status pencairan dan informasi rekening.
- Jika mengalami kendala, segera hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Dengan memanfaatkan layanan Info GTK 2025, guru dapat memastikan bahwa data mereka valid sehingga pencairan insentif maupun tunjangan lainnya dapat dilakukan tanpa hambatan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Guru Honorer
Tunjangan Honorer
Kenaikan tunjangan guru honorer
Abdul Muti
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|