Kamis, 12 Maret 2026

PPPK 2025

Belum Cair? Ini Tahapan PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Pertama Setelah SK dan Pelantikan

Sudah dilantik tapi belum gajian? Simak tahapan lengkap pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 di sini!

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Belum Cair? Ini Tahapan PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Pertama Setelah SK dan Pelantikan
Tribunnews
PPPK -- Sudah dilantik tapi belum gajian? Simak tahapan lengkap pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 di sini! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih sementara menantikan gaji pertama mereka sebagai ASN baru.

Meski sudah menerima Surat Keputusan (SK) bahkan dilantik, ternyata tak menjamin gaji pertama akan cair saat itu.

Ada beberapa tahapan yang musti dilalui oleh PPPK Paruh Waktu 2025 seperti penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), penandatanganan perjanjian kerja hingga keluarnya Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT dna Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Dilansir dari TribunPalu.com, Masalah gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjelaskan ketentuan gaji, jam kerja (4 jam/hari atau 20 jam/minggu), dan sumber pendanaan.

Lantas, kapan PPPK paruh waktu dapat gaji pertama setelah dilantik?

Jadwal PPPK paruh waktu Dapat Gaji Pertama

Pertanyaan kapan gaji pertama PPPK paruh waktu cair, tentu harus kita ketahui terlebih dahulu tahapan awal sebelum PPPK paruh waktu dapat gaji.

Tahap awal yang harus dilalui adalah penerimaan Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN.

Setelah itu, PPPK menerima SK pengangkatan resmi dari instansi penempatan masing-masing.

Kemudian, peserta wajib mengikuti prosesi pelantikan dan menandatangani perjanjian kerja.

Dokumen kunci yang menentukan gaji adalah Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

SPMT ini menjadi penanda resmi tanggal pertama PPPK paruh waktu mulai bekerja di unit kerjanya.

Oleh karena itu, gaji pertama akan mulai dihitung dan dicairkan sesuai dengan tanggal yang tertera pada TMT/SPMT tersebut.

Pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu sepenuhnya menyesuaikan kecepatan dan kebijakan administrasi di masing-masing instansi.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, jika berbicara perihal gaji khusus untuk PPPK paruh waktu sudah dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.

PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Mengutip laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker RI, besaran UMP di berbagai provinsi di Indonesia tentu berbeda-beda.

Namun yang pastinya, UMP bukanlah jadi satu-satunya penentu besaran gaji PPPK paruh waktu 2025.

Berikut ini daftar UMP tiap daerah di Indonesia per 2025 yang dapat dijadikan acuan gaji.

  • Aceh 3,685,616.00
  • Sumatera Utara 2,992,559.00
  • Sumatera Barat 2,994,193.47
  • Riau 3,508,776.22
  • Jambi 3,234,535.00
  • Sumatera Selatan 3,681,571.00
  • Bengkulu 2,670,039.39
  • Lampung 2,893,070.00
  • Bangka Belitung 3,876,600.00
  • Kepulauan Riau 3,623,654.00
  • DKI Jakarta 5,396,761.00
  • Jawa Barat 2,191,232.18
  • Jawa Tengah 2,169,349.00
  • DI. Yogyakarta 2,264,080.95
  • Jawa Timur 2,305,985.00
  • Banten 2,905,119.90
  • Bali 2,996,561.00
  • Nusa Tenggara Barat 2,602,931.00
  • Nusa Tenggara Timur 2,328,969.69
  • Kalimantan Barat 2,878,286.00
  • Kalimantan Tengah 3,473,621.04
  • Kalimantan Selatan 3,496,195.00
  • Kalimantan Timur 3,579,313.77
  • Kalimantan Utara 3,580,160.00
  • Sulawesi Utara 3,775,425.00
  • Sulawesi Tengah 2,915,000.00
  • Sulawesi Selatan 3,657,527.37
  • Sulawesi Tenggara 3,073,551.70
  • Gorontalo 3,221,731.00
  • Sulawesi Barat 3,104,430.00
  • Maluku 3,141,700.00
  • Maluku Utara 3,408,000.00
  • Papua Barat 3,615,000.00
  • Papua Barat Daya 3,614,000.00
  • Papua 4,285,850.00
  • Papua Selatan 4,285,850.00
  • Papua Tengah 4,285,848.00
  • Papua Pegunungan 4,285,850.00. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved