Rabu, 18 Maret 2026

Berita Viral

Terkuak Identitas Pengemudi Pajero yang Pakai Pelat Polri Palsu, Strobo dan Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'

Pengemudi Pajero pakai pelat Polri palsu dan sirine 'tot tot wuk wuk' viral di Bandung. Kini pria tersebut telah diamankan polisi.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Terkuak Identitas Pengemudi Pajero yang Pakai Pelat Polri Palsu, Strobo dan Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'
Instagram
VIRAL - Seorang pengemudi mobil Pajero yang menggunakan pelat mirip Polri viral setelah ditegur saat menggunakan rotator atau sirine tot tot wuk wuk. Ini identitas sopirnya 

Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Dilansir dari Kompas.com, secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan itu sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved