Berita Viral
Terkuak Identitas Pengemudi Pajero yang Pakai Pelat Polri Palsu, Strobo dan Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'
Pengemudi Pajero pakai pelat Polri palsu dan sirine 'tot tot wuk wuk' viral di Bandung. Kini pria tersebut telah diamankan polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tot-tot-wut-wut.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Baru-baru ini beredar video mobil Pajero yang berpelat Polri viral.
Hal ini dikarenakan mobil berpelat nomor 1253-04 ini melaju di bahu jalan dengan menyalakan lampu strobo dan sirine 'tot tot wut wut'.
Aksi ini pun membahayakan pengguna jalan, sebab mobil ini melaju di kecepatan di atas rata-rata dengaqn lampu strobo.
Dilansir dari TribunJatim.com, aksi pengemudi Pajero tersebut viral usai videonya dibagikan oleh akun X @broomrunning pada Jumat (17/10/2025).
Dalam video itu, sang pengemudi Pajero membuka kaca jendela dan berbicara kepada perekam video.
"Hayang (mau) diviralin? Enggak usah kayak gitu," ucap pengemudi Pajero dalam video sambil terus melaju.
Lantas, siapakah sosok pengemudi Pajero tersebut?
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pengemudi Pajero tersebut bukanlah anggota Polri.
Ia berinisial AR, lahir pada 19 September 1988, warga asli Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok 21 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pria yang mengendarai Pajero tersebut bekerja sebagai pengemudi lepas atau driver dengan status wiraswasta.
Sementara itu, mobil Pajero yang ada dalam video viral tersebut juga ternyata bukanlah milik AR.
"Dia orang sipil, murni orang sipil, kemudian untuk kendaraannya bukan milik anggota Polri, tapi milik sipil juga," kata Faruk kepada Tribun Jabar via sambungan telepon pada Minggu (19/10/2025).
"Memang kebetulan warga kami, tapi kejadian kan Bandung, tapi warga kami," sambung dia.
Sementara itu, polisi kini tengah mencari keberadaan pemilik mobil Pajero tersebut.
"Untuk mobil bukan punya dia tapi punya orang sipil juga inisial I, lagi kita cari orangnya. Meskipun kelengkapan surat ada, tapi kita dalam kasus dulu," katanya.
Kini, AR telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah kami amankan, dan ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil."
"Kemudian untuk plat nomornya, Strobo, sirine itu sudah kami perintahkan untuk dicopot," ungkap Faruk.
"Dia (pengemudi) sudah membuat video permintaan maaf karena sudah menggunakan plat nomor tidak pada peruntukannya," tambah Faruk.
Lebih lanjut, Faruk mengungkapkan bahwa pelat nomor berwarna merah dengan tulisan Polri tersebut didapat secara acak oleh pengemudi tanpa izin resmi.
Saat ini polisi masih menelusuri asal-usul plat itu untuk memastikan motif di balik tindakannya.
"Untuk sementara ia katanya mencetak random aja. Alasannya belum terbuka secara detail. Ya namanya masyarakat mungkin," tutur Faruk.
Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama? Ini Rincian dan Skema Pencairannya
Faruk juga menuturkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mencurigai bahwa pengemudi Pajero tersebut bukan anggota kepolisian.
Hal itu didasari oleh aturan tegas Korlantas Polri mengenai larangan penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi.
"Saya dari awal sudah curiga itu bukan anggota Polri, karena Korlantas sudah memberikan himbauan dengan tegas," kata Faruk.
"Untuk terduga pelaku tengah berada di Polres Tasik dan proses pemeriksaan. Dan belum kita tetapkan tersangka," lanjutnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang penyalahgunaan atribut kepolisian yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kini, penyidik Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami motif serta asal pelat nomor palsu tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Aturan penggunaan strobo
Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.
Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dilansir dari Kompas.com, secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan itu sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|
| Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Anak jadi Korban Kekerasan Pacar sang Ibu saat Check In di Hotel |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.