Berita Viral
Terkuak Identitas Pengemudi Pajero yang Pakai Pelat Polri Palsu, Strobo dan Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'
Pengemudi Pajero pakai pelat Polri palsu dan sirine 'tot tot wuk wuk' viral di Bandung. Kini pria tersebut telah diamankan polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tot-tot-wut-wut.jpg)
Kini, AR telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah kami amankan, dan ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil."
"Kemudian untuk plat nomornya, Strobo, sirine itu sudah kami perintahkan untuk dicopot," ungkap Faruk.
"Dia (pengemudi) sudah membuat video permintaan maaf karena sudah menggunakan plat nomor tidak pada peruntukannya," tambah Faruk.
Lebih lanjut, Faruk mengungkapkan bahwa pelat nomor berwarna merah dengan tulisan Polri tersebut didapat secara acak oleh pengemudi tanpa izin resmi.
Saat ini polisi masih menelusuri asal-usul plat itu untuk memastikan motif di balik tindakannya.
"Untuk sementara ia katanya mencetak random aja. Alasannya belum terbuka secara detail. Ya namanya masyarakat mungkin," tutur Faruk.
Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama? Ini Rincian dan Skema Pencairannya
Faruk juga menuturkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mencurigai bahwa pengemudi Pajero tersebut bukan anggota kepolisian.
Hal itu didasari oleh aturan tegas Korlantas Polri mengenai larangan penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi.
"Saya dari awal sudah curiga itu bukan anggota Polri, karena Korlantas sudah memberikan himbauan dengan tegas," kata Faruk.
"Untuk terduga pelaku tengah berada di Polres Tasik dan proses pemeriksaan. Dan belum kita tetapkan tersangka," lanjutnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang penyalahgunaan atribut kepolisian yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kini, penyidik Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami motif serta asal pelat nomor palsu tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Aturan penggunaan strobo
Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|
| Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Anak jadi Korban Kekerasan Pacar sang Ibu saat Check In di Hotel |
|
|---|