Selasa, 17 Maret 2026

Berita Viral

Terkuak Identitas Pengemudi Pajero yang Pakai Pelat Polri Palsu, Strobo dan Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'

Pengemudi Pajero pakai pelat Polri palsu dan sirine 'tot tot wuk wuk' viral di Bandung. Kini pria tersebut telah diamankan polisi.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Terkuak Identitas Pengemudi Pajero yang Pakai Pelat Polri Palsu, Strobo dan Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk'
Instagram
VIRAL - Seorang pengemudi mobil Pajero yang menggunakan pelat mirip Polri viral setelah ditegur saat menggunakan rotator atau sirine tot tot wuk wuk. Ini identitas sopirnya 

Kini, AR telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sudah kami amankan, dan ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil."

"Kemudian untuk plat nomornya, Strobo, sirine itu sudah kami perintahkan untuk dicopot," ungkap Faruk.

"Dia (pengemudi) sudah membuat video permintaan maaf karena sudah menggunakan plat nomor tidak pada peruntukannya," tambah Faruk.

Lebih lanjut, Faruk mengungkapkan bahwa pelat nomor berwarna merah dengan tulisan Polri tersebut didapat secara acak oleh pengemudi tanpa izin resmi.

Saat ini polisi masih menelusuri asal-usul plat itu untuk memastikan motif di balik tindakannya.

"Untuk sementara ia katanya mencetak random aja. Alasannya belum terbuka secara detail. Ya namanya masyarakat mungkin," tutur Faruk.

Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Gaji Pertama? Ini Rincian dan Skema Pencairannya

Faruk juga menuturkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mencurigai bahwa pengemudi Pajero tersebut bukan anggota kepolisian.

Hal itu didasari oleh aturan tegas Korlantas Polri mengenai larangan penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi.

"Saya dari awal sudah curiga itu bukan anggota Polri, karena Korlantas sudah memberikan himbauan dengan tegas," kata Faruk.

"Untuk terduga pelaku tengah berada di Polres Tasik dan proses pemeriksaan. Dan belum kita tetapkan tersangka," lanjutnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang penyalahgunaan atribut kepolisian yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Kini, penyidik Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami motif serta asal pelat nomor palsu tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Aturan penggunaan strobo

Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved