Kabar Seleb

Lisa Mariana Jadi Tersangka Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Ridwan Kamil

Lisa Mariana yang terus mengklaim anaknya sebagai darah daging Ridwan Kamil, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik

Editor: Minarti Mansombo
Tribunnews.com/Abdy Ryanda Shakti/Jeprima
BABAK BARU -- Setelah berbulan-bulan membuat publik gaduh dengan klaim mengejutkan dari Lisa Mariana, kini ia resmi di tetapkan sebagai tersangkan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Viral Pria Nikahi 2 Wanita Berselang Dua Hari, Kini Rumah Tangganya di Ambang Perceraian

Hasil Tes DNA

Setelah empat bulan penyelidikan, polisi menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan kaarena menemukan adanya tindak pidana.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Senin 20 Oktober 2025: Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Cek UBS dan Galeri 24!

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved