Minggu, 8 Maret 2026

Menkeu Purbaya

Lapor Pak Purbaya! Wajib Pajak Bongkar Pemerasan Oknum Pajak Tigaraksa

Sebuah laporan mengejutkan masuk ke kanal pengaduan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lapor Pak Purbaya! Wajib Pajak Bongkar Pemerasan Oknum Pajak Tigaraksa
Tribun
LAPOR PAK -- Menkeu Purbaya melalui kanal WA yang ia buat menerima laporan pengaduan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah laporan mengejutkan masuk ke kanal pengaduan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Seorang wajib pajak mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum account representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.

Laporan tersebut dikirimkan melalui WhatsApp resmi ‘Lapor Pak Purbaya’ di nomor 0822-4040-6600.

Menanggapi laporan itu, Purbaya langsung memerintahkan agar kasus ini ditindaklanjuti tanpa menunggu lama.

“Izin lapor tindak premanisme AR KPP [Pratama] Tigaraksa. Siapa Tigaraksa KPP-nya? Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya? Kreatif lah,” ucapnya pada Jumat (17 Oktober 2025).

Kanal WhatsApp ini memang dibuka sebagai bentuk transparansi dan upaya menekan praktik penyalahgunaan wewenang yang kerap luput dari pengawasan pusat.

“Kalau saya dari pusat kan orangnya paling sedikit. Ini kayak crowd reporting, semua kirim masukan ke saya. Ini enggak mungkin ditindak semua, tetapi once beberapa ribu orang ditindak, saya harap yang lain tidak mengulangi lagi,” jelas Purbaya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membersihkan institusi dari oknum nakal.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dalam empat bulan masa jabatannya, ia telah memecat 39 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya dengan sangat menyesal, baru 4 bulan [menjabat] sudah harus memecat 39 orang. Kemarin saat rapimnas semua saya undang ke Jakarta, eh terpaksa kami OTT 2 orang,” ungkap Bimo.

DJP juga menegaskan bahwa setiap wajib pajak memiliki hak untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan petugas pajak.

Kata dia hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hak ini kini diperkuat melalui peluncuran taxpayers’ charter, sebuah piagam yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak.

Dalam piagam tersebut, wajib pajak juga diingatkan untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas pajak.

Prinsip ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang bersih, adil, dan akuntabel.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved