Pendidikan Profesi Guru
Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, 6 Ketentuan Penting dan Jadwal Lengkapnya
Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mencetak guru-guru profesional yang tidak hanya kompeten di bidangnya
Pemerintah hanya memberikan bantuan untuk biaya perkuliahan, bukan selama tahap seleksi.
4. Pantau Informasi di Situs Resmi
Setiap perkembangan dan pengumuman penting seputar seleksi PPG Calon Guru hanya akan disampaikan melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
Keterlambatan atau kelalaian dalam mengikuti informasi bukan menjadi tanggung jawab panitia seleksi.
5. Risiko Kelalaian Ditanggung Peserta
Peserta diharapkan aktif mengikuti setiap perkembangan informasi.
Segala kerugian akibat kelalaian pribadi dalam membaca atau mengikuti informasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
6. Keputusan Seleksi Bersifat Final
Hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTKPG bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Artinya, tidak ada ruang untuk banding atau negosiasi atas hasil yang sudah diumumkan.
Syarat Daftar PPG bagi Calon Guru 2025
Menurut Surat Pengumuman Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025, berikut syarat daftarnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak terdaftar sebagai Guru Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
- Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
- Menandatangani pakta integritas; dan
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Cara Daftar
1. Persiapan Awal
- Memiliki email aktif dan nomor HP aktif yang terkoneksi WhatsApp.
- Akses laman: ppg.kernendikdasmen.go.id →pilih Daftar PPG bagi Calon Guru - Daftar sebagai Peserta
2. Pembuatan Akun
-
- Buat akun SIMPKB dengan email aktif
- Konfirmasi melalui tautan di email.
- Masukkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir (otomatis diverifikasi).
3. Pengisian Data di SIMPKB
- Biodata diri
- Data kemahasiswaan
- Bidang studi PPG
- Preferensi provinsi lokasi pengabdian
- Data pendukung (pelatihan, organisasi, sukarelawan, hobi)
- Instrumen Asesmen
- Esai
4. Unggah Dokumen
-
- Foto formal kemeja putih, dasi hitam, latar belakang biru (maks. 1 MB)
- Pakta integritas bermeterai Rp10.000.
- (Jika lulusan luar negeri) SK Penyetaraan ijazah & transkrip asli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pendidikan-Profesi-Guru-mxcvn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.