Pendidikan Profesi Guru

Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, 6 Ketentuan Penting dan Jadwal Lengkapnya

Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mencetak guru-guru profesional yang tidak hanya kompeten di bidangnya

Editor: Minarti Mansombo
Instagram @ppgkemendikdasmen
PPG -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Ditjen GTKPG), kali ini kembali membuka seleksi pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025 bagi calon guru dari berbagai bidang studi. 

Pemerintah hanya memberikan bantuan untuk biaya perkuliahan, bukan selama tahap seleksi.

4. Pantau Informasi di Situs Resmi

Setiap perkembangan dan pengumuman penting seputar seleksi PPG Calon Guru hanya akan disampaikan melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

Keterlambatan atau kelalaian dalam mengikuti informasi bukan menjadi tanggung jawab panitia seleksi.

5. Risiko Kelalaian Ditanggung Peserta

Peserta diharapkan aktif mengikuti setiap perkembangan informasi. 

Segala kerugian akibat kelalaian pribadi dalam membaca atau mengikuti informasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.

6. Keputusan Seleksi Bersifat Final

Hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTKPG bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Artinya, tidak ada ruang untuk banding atau negosiasi atas hasil yang sudah diumumkan.

Syarat Daftar PPG bagi Calon Guru 2025

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025, berikut syarat daftarnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Tidak terdaftar sebagai Guru Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
  • Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  • Menandatangani pakta integritas; dan
  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Cara Daftar

1. Persiapan Awal

  • Memiliki email aktif dan nomor HP aktif yang terkoneksi WhatsApp.
  • Akses laman: ppg.kernendikdasmen.go.id →pilih Daftar PPG bagi Calon Guru - Daftar sebagai Peserta

2. Pembuatan Akun

    • Buat akun SIMPKB dengan email aktif
    • Konfirmasi melalui tautan di email.
    • Masukkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir (otomatis diverifikasi).

3. Pengisian Data di SIMPKB

  • Biodata diri
  • Data kemahasiswaan
  • Bidang studi PPG
  • Preferensi provinsi lokasi pengabdian
  • Data pendukung (pelatihan, organisasi, sukarelawan, hobi)
  • Instrumen Asesmen
  • Esai

4. Unggah Dokumen

    • Foto formal kemeja putih, dasi hitam, latar belakang biru (maks. 1 MB)
    • Pakta integritas bermeterai Rp10.000.
    • (Jika lulusan luar negeri) SK Penyetaraan ijazah & transkrip asli.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved