Berita Nasional
Rencana Pemerintah Hapus Kredit KUR Jadi Harapan Petani dan Nelayan yang Terjerat Utang
Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp15 triliun
TRIBUNGORONTALO.COM — Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp15 triliun menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha mikro, khususnya petani dan nelayan yang selama ini terjerat utang macet.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata negara untuk hadir di tengah kesulitan ekonomi rakyat kecil.
Langkah penghapusan piutang macet tersebut akan menyasar hampir satu juta debitur KUR yang tersebar di berbagai sektor produktif.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan program ini akan dilakukan secara objektif dan berbasis data agar tepat sasaran.
“Kita ingin keadilan, bukan penyalahgunaan. Program ini harus tepat sasaran,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Sarifah Suraidah Harum, Rabu (15/10/2025).
Sarifah menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberanian pemerintah dalam menyehatkan kredit mikro dan memberi ruang napas bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit kembali.
Ia menekankan bahwa petani dan nelayan di pelosok menjadi kelompok yang paling membutuhkan dukungan ini.
“Ekonomi rakyat harus bisa mengangkat taraf hidup petani dan nelayan kita,” tegasnya.
Sebagai legislator yang membidangi urusan BUMN, koperasi, dan perdagangan, Sarifah mengapresiasi sinergi antara OJK, Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI), dan Kementerian Keuangan dalam menyiapkan skema penghapusan utang ini.
Di lapangan, banyak petani dan nelayan yang mengaku kesulitan melunasi cicilan KUR akibat fluktuasi harga hasil panen dan tangkapan, serta keterbatasan akses pasar.
Dengan adanya penghapusan tunggakan, mereka berharap bisa kembali produktif tanpa dibayangi tekanan utang.
“Kami ingin bekerja tenang, tanpa dihantui utang yang tak kunjung lunas,” ujar Sardi, petani padi asal Bone Bolango.
Sarifah juga mendukung kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menarik dana pemerintah dari Bank Indonesia untuk memperkuat likuiditas bank nasional.
Menurutnya, dana tersebut harus benar-benar dirasakan oleh sektor mikro, bukan hanya korporasi besar.
“Dana besar ini harus menyentuh rakyat, bukan hanya berputar di kalangan elite,” katanya.
Meski demikian, DPR mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak menimbulkan moral hazard.
Penentuan debitur yang layak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jika dijalankan dengan niat tulus dan pengawasan yang kuat, kebijakan penghapusan tunggakan KUR ini diyakini akan menjadi tonggak pemulihan ekonomi kerakyatan tahun 2025.
(*)
| Kepsek di Nias Diduga Kolusi dengan Suami dalam Kasus Dana BOS, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar |
|
|---|
| 10 Hari Hilang, Ditemukan Dalam Karung: Dua Remaja Ditangkap atas Tewasnya Umar Gayam di Sorong |
|
|---|
| Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita |
|
|---|
| Listrik dari Urin Manusia? Terobosan Baru Energi Terbarukan hingga Harapan untuk Wilayah Terpencil |
|
|---|
| Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Harus Ada Pemberatan Hukuman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGHAPUSAN-TUNGGAKAN-KUR-Anggota-Komisi-VI-DPR-RI-Sarifah-Suraidah.jpg)