Berita Viral Nasional

Tolak Ajakan Mertua, Seorang Wanita Dihajar Suami di Depan Ibunya hingga Babak Belur

Nasib tragis dialami MA (20), seorang wanita muda di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang babak belur dihajar oleh suaminya sendiri, DI (24),

Editor: Wawan Akuba
Pixabay
BERITA VIRAL-Kasus KDRT 

TRIBUNGORONTALO.COM — Nasib tragis dialami MA (20), seorang wanita muda di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang babak belur dihajar oleh suaminya sendiri, DI (24), hanya karena menolak ajakan sang mertua.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Sabtu malam, 14 September 2025.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, dan pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, insiden bermula ketika ibu mertua MA mengajak menantunya tinggal bersama di sekolah tempat ia mengajar.

MA menolak ajakan tersebut karena khawatir akan mengganggu proses kuliahnya.

“Awalnya ibu mertua mengajak korban tinggal bersama di sekolah tempatnya mengajar. MA menolak, dia khawatir mengganggu proses kuliahnya,” ujar AKP Welliwanto, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Jumat (10/10/2025).

Penolakan itu memicu kemarahan DI. Ia langsung melampiaskan emosinya dengan membenturkan kepala MA ke dinding rumah.

Saat kejadian berlangsung, ibu pelaku berada di lokasi dan menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, MA mengalami luka cukup serius. Kepalanya sakit akibat benturan, mata sebelah kiri memar, dan siku kirinya mengalami luka gores.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala, memar pada mata sebelah kiri, dan luka tergores pada siku kiri,” terang AKP Welliwanto.
 
Pelaku DI telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta.

Kasus KDRT di Kendari

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari, tercatat ada 27 kasus KDRT sepanjang tahun 2024.

Rata-rata kasus KDRT di Kendari, menimpa perempuan. 

Kepala UPTD PPA Kota Kendari, Hizal Joisman mengatakan, terdapat dua faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved