Berita Viral
Siswi SMA Hamil 6 Bulan, Pelaku Ternyata Kakek Tetangga Sendiri
Seorang ibu di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, dibuat terkejut setelah mengetahui anak gadisnya yang masih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIHAMILI-KAKEK-KAKEK-Kanit-PPA-Polres-Metro-Jakarta-Timur-AKP-Sri-Yatmini.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Seorang ibu di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, dibuat terkejut setelah mengetahui anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA ternyata tengah mengandung enam bulan. Lebih memilukan,
pelaku yang menghamili putrinya adalah tetangga mereka sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial KH (65).
Korban berinisial NR (16) awalnya hanya dicurigai mengalami kenaikan berat badan.
Namun kecurigaan sang ibu semakin kuat ketika melihat perubahan fisik anaknya, terutama bagian perut yang membesar.
Pemeriksaan medis di Puskesmas pun mengungkap fakta mengejutkan: NR sedang hamil enam bulan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa KH telah memperdaya korban sejak awal tahun 2025.
Pelaku memanfaatkan kedekatan rumah dan warung miliknya untuk mendekati korban, bahkan kerap menjanjikan uang agar korban menuruti keinginannya.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan rumah dan warungnya untuk menarik korban. Korban sering dipanggil dan dijanjikan uang,” ujar Sri, dikutip Kamis (9/10/2025).
Ironisnya, pada April 2025, KH sempat membawa korban ke sebuah klinik, di mana kehamilan NR sebenarnya sudah terdeteksi.
Namun, alih-alih menghentikan perbuatannya, pelaku justru terus melanjutkan aksinya hingga akhirnya sang ibu menyadari kondisi anaknya.
Setelah mengetahui kebenaran, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Polisi bergerak cepat dan mengamankan KH di kediamannya.
“Dalam proses penyidikan, kami sudah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, hasil visum, serta keterangan psikolog,” jelas Sri.
KH kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Korban secara langsung menyebut pelaku saat ditanya ibunya. Pelaku pun kami amankan,” tambah Sri.
Meski pelaku telah ditangkap, trauma yang dialami NR dan keluarganya tak mudah terobati.
Warga sekitar pun mengecam keras tindakan KH dan berharap kasus ini menjadi peringatan agar lingkungan lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasihan anak itu, masih SMA, hidupnya rusak gara-gara orang tua nggak tahu malu,” ujar seorang warga setempat dengan nada lirih.
(*)
| Terseret 'Skandal' Video Desa hingga Dituntut Ganti Uang Negara, Ini Sosok Amsal Sitepu |
|
|---|
| Diduga Lecehkan Anak, Oknum Babinsa Diamankan dari Amuk Massa |
|
|---|
| Ledakan Mercon di Pekalongan Tewaskan Remaja 14 Tahun, Dua Korban Putus Lengan |
|
|---|
| Viral Mudik Naik Jet Pribadi, Ini Sosok La Ode Safiul Akbar Gani yang Pulang Kampung ke Muna |
|
|---|
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|