Kabar Artis

Ammar Zoni Nekat Bisnis Narkoba di Dalam Rutan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bertahun-tahun mendekam di rutan imbas terseret kasus narkoba keempat kalinya, kondisi keuangan Ammar Zoni disebut sudah terjun bebas.

TribunGorontalo.com
KEMBALI TERJERAT NARKOBA - Diketahui bahwa saat ini Ammar Zoni masih berstatus sebagai narapidana dalam kasus narkoba sebelumnya. Namun aparat kepolisian justru mengungkap fakta bahwa ia diduga menjadi otak peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ammar Zoni kembali menghebohkan sosial media. Dimana kali ini ia terseret dalam kasus narkoba untuk ke empat kalinya.

Kasus narkoba yang dialami Ammar Zoni yakni nekat menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi.

Diketahui bahwa saat ini Ammar Zoni masih berstatus sebagai narapidana dalam kasus narkoba sebelumnya. Namun aparat kepolisian justru mengungkap fakta bahwa ia diduga menjadi otak peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat.

Sebelum terungkap oleh aparat, kondisi perekonomian Ammar Zoni sempat jadi sorotan.

Bertahun-tahun mendekam di rutan imbas terseret kasus narkoba keempat kalinya, kondisi keuangan Ammar Zoni disebut sudah terjun bebas.

Beberapa bulan lalu, masalah tersebut pernah disampaikan oleh Jon Mathias, kuasa hukum Ammar.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Minahasa & Kota Bitung, Magnitudo 7.6 dengan Kedalaman 56Km

"Dia terpuruk ekonominya," kata Jon Mathias seperti diberitakan Tribunnews.com, Kamis (3/7/2025).

Kondisi yang dialami Ammar tak lepas karena masalah hukum yang menjeratnya. Hukuman penjara membuatnya tak bisa mencari nafkah.

Mustahil baginya mendapat tawaran syuting jika posisinya masih menjalani hukuman di balik jeruji besi.

"Tidak ada penghasilan apa-apa. Dia juga kan tidak punya apa-apa lagi," lanjut Jon.

Ammar lantas diduga mencari jalan pintas. Ia nekat bisnis narkoba di dalam penjara, hingga akhirnya terbongkar oleh aparat.

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved