Kabar Artis

Ammar Zoni Nekat Bisnis Narkoba di Dalam Rutan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bertahun-tahun mendekam di rutan imbas terseret kasus narkoba keempat kalinya, kondisi keuangan Ammar Zoni disebut sudah terjun bebas.

TribunGorontalo.com
KEMBALI TERJERAT NARKOBA - Diketahui bahwa saat ini Ammar Zoni masih berstatus sebagai narapidana dalam kasus narkoba sebelumnya. Namun aparat kepolisian justru mengungkap fakta bahwa ia diduga menjadi otak peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. 

"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Ada enam orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Masing-masing berinisial MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan. 

MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.

Kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik para tersangka membawa pada penggeledahan kamar mereka. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti lain yang kemudian diamankan," ungkapnya.

Selanjutnya, keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Ammar dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Gempa Bumi Berpotensi Tsunami, Magnitudo 7.6 Guncang KARATUNG SULUT dengan Kedalaman 56Kilometer

Penerapan pasal-pasal tersebut, membuat Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Bahkan denda hingga Rp 10 miliar.

Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sebelum kasus bisnis narkoba di rutan terkuak, Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus yang sama.

Kasus pertama pada 2017. Ammar Zoni ditangkap di kompleks perumahan di Depok, Jawa Barat, oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap). Juga ada 7 plastik kecil bekas sabu.

Ammar kala itu, mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved