Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh JPU

Wartakota/Arie Puji Waluyo
KABAR ARTIS -- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan, dr. Reza Gladys. 

Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved