Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh JPU

Wartakota/Arie Puji Waluyo
KABAR ARTIS -- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan, dr. Reza Gladys. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan, dr. Reza Gladys.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mentransmisikan informasi elektronik bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pencemaran,” kata jaksa.

“Dan mereka yang melakukan dan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” sambung jaksa.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 10 Okt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Hal ini ditetapkan jaksa setelah mendengarkan keterangan dari berbagai saksi yang telah hadir di ruang persidangan.

Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan 

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan delapan poin pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan terhadap artis Nikita Mirzani.

Salah satunya adalah sikap Nikita yang dinilai tidak sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025).

Selain sikapnya yang kerap mengamuk dan memotong penjelasan saksi maupun jaksa, Nikita juga dinilai tidak menghargai jalannya persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai, tindakan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, dalam hal ini Reza Gladys.

“Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa.

Selain itu, perbuatan Nikita disebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat di berbagai daerah.

Ia juga dinilai menikmati hasil kejahatan dari dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved