PPPK 2025
Jadwal Penetapan serta Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penjelasan BKN
Proses ini mencakup penetapan NI PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu, yang secara keseluruhan masih dalam tahap penyelesaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPPK-Sumber-Dokumentasi-Humas-Pemkot-Tangerang-Selatan.jpg)
Lalu Menpan-RB akan mengeluarkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi setelah adanya evaluasi.
Selanjutnya PPK akan mengajukan usulan NIP bagi PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap pengajuan usulan tersebut berlangsung maksimal selama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan terbit.
Dengan demikian, kemungkinan besar SK PPPK Paruh Waktu akan dikeluarkan setelah tahapan tersebut selesai.
Adapun saat ini tengah dilakukan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sampai dengan tanggal 15 September 2025.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) oleh peserta: 28 Agustus – 22 September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Instansi: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (oleh BKN): 28 Agustus – 30 September 2025
- Pemberian SK & TMT (Tanggal Mulai Tugas)**: Akhir September 2025 – mulai tugas Oktober 2025
Ada Isu Kenaikan Gaji PNS Lagi, PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat atau Tidak Setelah Jadi ASN Baru?
Info mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) makin disoroti masyarakat.
Pasalnya, rencana yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.
Namun, detik ini rencana yang masih akan menyasar Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara ini, masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.
Baca juga: Jam Berapa Timnas Indonesia vs Arab Saudi Main di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
Seperti yang diketahui, secara umum penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.
Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.
Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak?
Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
Jam kerja paruh waktu seringkali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.
Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.
Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.
Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.
Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com