PPPK 2025

Tahap PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Berjalan di Awal Oktober, Peserta Diminta Cek Info Resmi BKN

Tahap PPPK Paruh Waktu 2025 masih berjalan di awal Oktober. Peserta diminta pantau info resmi BKN agar tak ketinggalan SK.

TribunGorontalo.com
PPPK -- Tahap PPPK Paruh Waktu 2025 masih berjalan di awal Oktober. Peserta diminta pantau info resmi BKN agar tak ketinggalan SK. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki awal Oktober 2025, para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih menanti kepastian mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Meski seleksi telah selesai, hingga kini proses administrasi dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK masih berlangsung di tingkat pusat maupun instansi terkait.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pentingnya akurasi dan verifikasi data dalam setiap tahap pengangkatan PPPK Paruh Waktu. 

Hal ini menjadi alasan utama mengapa SK belum bisa diterbitkan secara serentak di seluruh daerah. 

Oleh karena itu, peserta diminta untuk tetap memantau informasi resmi melalui laman BKN dan Kantor Regional sesuai wilayah masing-masing, agar tidak terjebak pada kabar simpang siur.

Situasi ini juga menjadi pengingat bahwa meskipun PPPK merupakan solusi fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di berbagai instansi, proses administratif tetap harus dilalui dengan teliti. 

Dengan memantau informasi resmi, para peserta dapat memastikan hak dan kewajiban mereka sebagai PPPK Paruh Waktu tersampaikan dengan tepat dan sah secara hukum.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Lantas kapankah, surat SK PPPK Paruh Waktu akan keluar?

Jadwal Peluncuran SK PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu memang diawali dengan usulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.

Lalu Menpan-RB akan mengeluarkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi setelah adanya evaluasi.

Selanjutnya PPK akan mengajukan usulan NIP bagi PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Tahap pengajuan usulan tersebut berlangsung maksimal selama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan terbit.

Dengan demikian, kemungkinan besar SK PPPK Paruh Waktu akan dikeluarkan setelah tahapan tersebut selesai. 

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
  • Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) oleh peserta: 28 Agustus – 22 September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Instansi: 28 Agustus – 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (oleh BKN): 28 Agustus – 30 September 2025
  • Pemberian SK & TMT (Tanggal Mulai Tugas)**: Akhir September 2025 – mulai tugas Oktober 2025

Ada Isu Kenaikan Gaji PNS Lagi, PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat atau Tidak Setelah Jadi ASN Baru?

Info mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) makin disoroti masyarakat.

Pasalnya, rencana yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.

Namun, detik ini rencana yang masih akan menyasar Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara ini, masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.

Seperti yang diketahui, secara umum penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak? 

Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu sering kali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.

Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya sering kali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved