Bansos 2025

4 Bansos Cair di Bulan Oktober 2025, Simak Cara Cek Nama Penerima Lewat HP dan Web Resmi

Empat bansos siap cair Oktober 2025, mulai PKH hingga Minyakkita. Simak cara cek nama penerima lewat HP dan web resmi!

Shutterstock
BANSOS - Empat bansos siap cair Oktober 2025, mulai PKH hingga Minyakkita. Simak cara cek nama penerima lewat HP dan web resmi! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki bulan Oktober 2025, perhatian masyarakat kembali tertuju pada penyaluran bantuan sosial yang digulirkan pemerintah. 

Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan pokok yang terus meningkat, keberadaan bansos menjadi salah satu penopang penting bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemerintah sendiri menegaskan akan menyalurkan empat jenis bansos utama, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), beras 10 kg per KPM, serta bantuan Minyakkita 2 liter. 

Selain berfungsi untuk meringankan beban ekonomi, bantuan ini juga diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan keluarga sekaligus mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok.

Beragam pihak pun antusias menanti pencairan dana dan barang bansos, namun sekaligus perlu memahami bahwa prosesnya tetap mengikuti mekanisme resmi. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan berbagai kanal untuk mengecek status penerima, baik melalui website maupun aplikasi resmi, sehingga masyarakat bisa memastikan haknya tersalurkan dengan tepat dan akurat.

Dengan demikian, Oktober 2025 menjadi momentum penting bagi para penerima manfaat untuk mendapatkan informasi resmi sekaligus memastikan bantuan sampai ke tangan mereka tanpa kendala.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut empat bansos yang bakal cair di Oktober 2025:

Discalmer, bansos yang dimaksud adalah bansos yang telah berjalan selama tahun 2025, yang cair diluar bulan lain, dan baru diperbaharui di bulan Oktober 2025 ini.

Adapun keempat bansos tersebut sudah terus dibahas dan ditekankan selama beberapa bulan terakhir, diantaranya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos Program Keluarga Harapan atau yang sering dikenal dengan PKH ini, dikabarkan akan dilanjurkan untuk dicairkan pada bulan Oktober 2025 ini dengan skema yang masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Bantuan ini, masih tetap dengan bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan dengan fokus memutus rantai kemiskinan.

Adapun, Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap empat kali dalam setahun, yakni Januari-Maret (Tahap I), April-Juni (Tahap II), Juli-September (Tahap III), dan Oktober-Desember (Tahap IV).

Artinya, pencairan tahap keempat PKH berlangsung pada Oktober 2025 ini. 

Penyalurannya dilakukan baik melalui bank maupun kantor pos, dengan mekanisme tunai maupun non-tunai.

2. Bantuan Pangan Non Tunai

Selanjutnya, bantuan yang sering digabungkan dengan PKH, apalagi kalau bukan Bantuan Pangan Non Tunai, atau yang sering dikenal dengan BPNT.

BPNT juga akan cair pada bulan Oktober dengan sistem sama namun miliki pembaharuan yang sedikit berbeda dari segi pendataannya.

Adapun, program reguler Kemensos ini membantu kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan saldo yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok. 

Tidak semua pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) otomatis berhak menerima bantuan ini, pasalnya hanya orang-orang tertentu yang terdata dan berhak dari beberapa sisi saja.

3. Beras 10 kg per KPM

Janis bantuan ini, sejatinya telah berjalan beriringan dengan beberapa bansos lain seperti PKH dan BPNT.

Pasalnya, sistem penyaluran yang hampir sama memungkinkan untuk Pemerintah yang memang menargetkan penyaluran kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat pada Oktober dan November 2025. 

Selain itu, Bantuan ini diberikan sekaligus atau rapel.

  • Periode I (Oktober 2025): Beras 10 kg
  • Periode II (November 2025): Beras 10 kg.

4. Bantuan Minyakkita 2 L

Selain bantuan beras 10 kg, peserta yang tergolong Keluarga Penerima Bantuan (KPM) juga dikabarkan berhak menerima satu lagi bansos yang berjenis kebutuhan pokok, yakni Minyak Goreng.

Pasalnya, bantuan minyak goreng ini turut disalurkan bersamaan dengan beras untuk 18,3 juta KPM pada Oktober dan November 2025.

Program bantuan pangan beras dan Minyakita merupakan bagian dari 17 paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk 2025 dan 2026.

Cara Cek Nama untuk 4 Bansos

1. Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025

- Web Kemensos

Salah satu cara paling mudah dan terpercaya untuk mengecek status bansos Kemensos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat tinggal kamu.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Cari Data untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

- Via Aplikasi Cek Bansos

Selain website, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi mobile yang memudahkan masyarakat untuk mengecek status bansos.

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
  • Login dengan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa)
  • Ketik nama sesuai KTP
  • Pastikan data benar, lalu klik “Cari Data”

2. Beras 10 kg per KPM 

  • Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Selanjutnya, pilih wilayah domisili pada kolom "Wilayah PM"
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom "Nama PM"
  • Kemudian ketik kode captcha yang muncul Klik tombol "Cari Data".
  • Tunggu hingga system menampilkan informasi penerima (KPM), umur, jenis bantuan, status penyaluran, dan periode penyaluran.

3. Bantuan Minyakkita 2 L

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
  • Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
  • Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
  • Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
  • Lalu klik tombol cari data. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved