Gaji ASN

Menkeu Purbaya Bahas soal Kenaikan Gaji ASN, Ini Golongan dan Jabatan yang Jadi Prioritas Pemerintah

Menkeu Purbaya bahas kenaikan gaji ASN, fokus pada guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara.

(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
ISU GAJI ASN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Pemerintah belum menghitung secara pasti besaran kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara untuk tahun depan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air. 

Pemerintah tengah menyiapkan rencana kenaikan gaji, yang diprioritaskan bagi golongan dan jabatan tertentu. 

Kabar ini muncul setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Meski belum ada pembahasan rinci mengenai besaran kenaikan, kebijakan ini menjadi perhatian banyak ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI dan Polri.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan difokuskan pada kelompok yang menjadi prioritas untuk mendukung program pembangunan nasional dan peningkatan kinerja birokrasi.

Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok 8 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan

Dengan begitu, ASN diharapkan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik sekaligus motivasi untuk bekerja lebih produktif. 

Sementara itu, besaran gaji saat ini tetap menjadi acuan, dengan rincian berbeda sesuai golongan dan pangkat, dan tunjangan kinerja masih diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari SerambiNews.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.

Rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti guru, dosen, penyuluh, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara dan tenaga kesehatan.

Dikonfirmasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahasnya.

Purbaya menyebutkan, belum ada penghitungan terkait rencana kenaikan gaji  TNI/Polri, maupun pejabat negara pada 2025.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak bila kebijakan itu benar-benar diterapkan. 

Namun, ia memastikan Kemenkeu akan menyampaikan detail perhitungannya setelah kajian anggaran selesai dilakukan.

“Nanti kami kasih tau,” katanya. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari.

Ia mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.

Baca juga: BPBD Bone Bolango Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana Imbas Curah Hujan Tinggi di Gorontalo

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (22/9/2025).

Meski tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Qodari menekankan tidak semua rencana kebijakan otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan.

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga kesehatan
  • Penyuluh
  • Anggota TNI/Polri
  • Pejabat negara

Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Besaran Gaji ASN 2025

Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Gaji PNS 2025

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
  • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
  • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

2. Gaji PPPK 2025

  • Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
  • Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
  • Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok 8 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved