Berita Viral

Pria di Bantaeng Sulsel Nikahi Dua Wanita Cuma Beda Dua Hari Viral di Media Sosial

Dalam unggahannya, terlihat kolase foto-foto pernikahan Rusli dengan dua wanita berbeda Warni dan Kasma yang dilakukan hanya berselang satu hari.

Kolase/Istimewa
BERITA VIRAL -- Seorang pria bernama Rusli menikahi dua wanita dalam waktu hanya dua hari, kisah mengejutkan ini viral di media sosial usai diunggah oleh akun Facebook bernama Ainun Dhifa Rina. 

“Lettingku itu (calon) istri yang kedua, dia duluan dilamar kodong. Itu memang laki-laki (Rusli) mau sekali sama dia (Kasma), banyak dibawakanki. Keluarganya laki-laki sama itu laki-laki mau (restu) sama dia. Ku dengar begitu beritanya. Beberapa minggu lalu memang ku dengar kabarnya mau menikah ini lettingku pelayaran mau kamarku. Astaga baru ku tahu bilang begini kasian jalan jodohnya. Padahal ada mantannya tentara tapi ini pelayaran na terima lamarannya kodong,” tulis Ainun Hamdah.

Namun, Kasma akhirnya menjadi istri kedua karena urutan Pernikahan.

Akun Ani Syariel, yang mengaku bertetangga dengan Rusli, memberikan keterangan berbeda.

Menurut Ani, istri pertama, Warni, mendesak Rusli untuk segera dinikahi.

Desakan itu muncul setelah Warni melihat unggahan foto prewedding Rusli dan Kasma.

Pernikahan Viral mcnv
KISAH RUSLI - Kisah cinta tak biasa datang dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria bernama Rusli menikahi dua wanita sekaligus.

“Sementara pacaran juga i bede itu na pergi berlayar jadi itumi natidak mau kalau tidak dinikahi juga dan pada akhirnya dia (Warni) juga jadi istri pertama, dengan uang panai sama Rp90 juta dan Rp90 juta,” terang Ani.

Warni dan keluarganya lantas mendatangi Rusli dan menuntut pernikahan segera.

Inilah yang membuat Warni akhirnya dinikahi dua hari lebih awal dari Kasma.

Warni diketahui merupakan warga Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Bantaeng.

Sementara itu, Rusli dan Kasma sama-sama tinggal di Kecamatan Uluere, Bantaeng.

Baca juga: Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Berbeda? Cek Aturan Resmi dan Penjelasannya di Sini

Pernikahan beruntun ini mendapat sorotan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Berkas Pernikahan antara Rusli dan Kasma untuk hari ini telah ditangguhkan oleh KUA.

Pihak KUA menegaskan bahwa Rusli harus mengantongi izin poligami dari Pengadilan Agama.

Izin tersebut wajib ada jika ia tetap ingin melanjutkan akad Pernikahan dengan Kasma setelah menikahi Warni.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved