UMP Provinsi
Buruh Dorong Kenaikan Upah 10,5 Persen di Tahun 2026, Menaker dan Pemerintah Angkat Bicara
Ribuan buruh kembali menuntut kenaikan upah 10,5 persen untuk 2026. Bagaimana tanggapan Menaker dan pengusaha? Simak selengkapnya!
Dikabarkan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi atau upah bulanan terendah di perusahaan yang nilainya ditetapkan oleh gubernur ini, diketahui memang terus mengalami perubahan tiap tahunnya.
Tahun ini, rencana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024 ini, ditetapkan bahwa UMP 2025= UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.
Dengan demikian, meski tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen telah disampaikan, keputusan akhir tetap harus melalui mekanisme resmi yang melibatkan semua pihak terkait, sambil mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.
Lantas berapa UMP saat ini?
Berikut daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman Kemnaker.
- Aceh, Rp3.685.616,00
- Sumatera Utara, Rp2.992.559,00
- Sumatera Barat, Rp2.994.193,47
- Riau, Rp3.508.776,22
- Jambi, Rp3.234.535,00
- Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00
- Bengkulu, Rp2.670.039,39
- Lampung, Rp2.893.070,00
- Bangka Belitung, Rp3.876.600,00
- Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00
- DKI Jakarta, Rp5.396.761,00
- Jawa Barat, Rp2.191.232,18
- Jawa Tengah, Rp2.169.349,00
- DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95
- Jawa Timur, Rp2.305.985,00
- Banten, Rp2.905.119,90
- Bali, Rp2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69
- Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00
- Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00
- Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77
- Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00
- Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00
- Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00
- Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70
- Gorontalo, Rp3.221.731,00
- Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00
- Maluku, Rp3.141.700,00
- Maluku Utara, Rp3.408.000,00
- Papua Barat, Rp3.615.000,00
- Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00
- Papua, Rp4.285.850,00
- Papua Selatan, Rp4.285.850,00
- Papua Tengah, Rp4.285.848,00
- Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.