UMP Provinsi

Sah, Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Provinsi Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi atau UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

|
Kolase Tangkap layar Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi atau UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi atau UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.

Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Baca juga: HEBOH! Warga Temukan Ular Piton Makan Sapi Utuh Sebelum Telan Manusia di Luwu

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.

reu

Prabowo mengatakan, untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Menurut Prabowo, angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

Baca juga: Yopi Yantu Ketiban Rezeki dengan Euforia Kemenangan di Pilkada Gorontalo, Jual 800 Somai per Dua Jam

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Presiden Prabowo: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/29/tok-presiden-prabowo-ump-2025-naik-65-persen.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved