Kamis, 12 Maret 2026

PPPK 2025

Tak Otomatis Diperpanjang! Ini Cara dan Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan

Masa kerja PPPK Paruh Waktu tak otomatis diperpanjang. Simak cara dan syarat agar kontrak 1 tahun bisa lanjut sesuai aturan terbaru Menpan RB!

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Tak Otomatis Diperpanjang! Ini Cara dan Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan
chatgpt.com
PPPK - Masa kerja PPPK Paruh Waktu tak otomatis diperpanjang. Simak cara dan syarat agar kontrak 1 tahun bisa lanjut sesuai aturan terbaru Menpan RB! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak otomatis diperpanjang setiap tahunnya.

Meski status mereka sudah sah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kontrak kerja tetap bergantung pada hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari instansi masing-masing.

Berdasarkan ketentuan dalam regulasi terbaru, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah melalui proses evaluasi.

Perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan apabila pegawai tersebut menunjukkan kinerja baik, disiplin, dan memenuhi seluruh syarat administrasi yang telah ditentukan.

Evaluasi dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan hasil kerja, absensi, kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggung jawab terhadap tugas yang diemban.

Selain itu, aspek perilaku kerja juga menjadi poin penting yang ikut menentukan apakah kontrak pegawai dapat diperpanjang atau tidak.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja “baik” atau “sangat baik”, pegawai berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak untuk tahun berikutnya.

Namun, apabila hasilnya kurang memuaskan, kontrak PPPK Paruh Waktu dapat tidak diperpanjang, dan pegawai bersangkutan akan dinyatakan selesai masa kerjanya sesuai periode perjanjian awal.

Proses perpanjangan ini juga melibatkan verifikasi ulang terhadap dokumen administrasi kepegawaian, termasuk surat pernyataan kinerja, rekomendasi atasan langsung, serta data kehadiran selama masa kerja berjalan.

Setelah semua proses diverifikasi, barulah instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya menjaga agar kualitas pelayanan publik tetap optimal dan hanya pegawai yang benar-benar berkomitmen terhadap tugas yang dapat melanjutkan masa kerja.

Dengan demikian, sistem kontrak tahunan ini dianggap sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap kinerja aparatur paruh waktu di lingkungan pemerintahan.

Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu bukan hak otomatis, melainkan hasil dari evaluasi objektif terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Sementara itu, bagi para pegawai yang ingin memastikan masa kontraknya diperpanjang, penting untuk menjaga integritas, produktivitas, dan kedisiplinan kerja sepanjang tahun penugasan.

Langkah-langkah Perpanjangan Kontrak

Berikut tahapan umum yang perlu dilakukan pegawai dan instansi dalam memperbarui kontrak masa kerja PPPK Paruh Waktu:

  1. Evaluasi Kinerja Pegawai
    Dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak (biasanya bulan ke-11).
    Meliputi penilaian capaian target kerja, perilaku, serta kedisiplinan.
  2. Penyusunan Berita Acara Penilaian
    Atasan langsung menyusun berita acara hasil evaluasi yang menjadi dasar pengajuan perpanjangan.
  3. Pengajuan Rekomendasi
    Instansi mengusulkan perpanjangan kontrak kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan menyertakan seluruh berkas pendukung.
  4. Verifikasi dan Persetujuan
    PPPK melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen, hasil evaluasi, serta ketersediaan anggaran formasi.
  5. Penerbitan SK Perpanjangan Kontrak
    Jika disetujui, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu untuk masa kerja satu tahun berikutnya.

Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu 

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: 

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS 
  • Mengundurkan diri 
  • Mencapai batas usia pensiun 
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat 
  • Meninggal dunia 
  • Dipidana minimal 2 tahun 
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik. 

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Gaji PPPK paruh waktu

Soal gaji, pemerintah menetapkan PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah. 

Untuk jam kerja, pemerintah menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi. 

Artinya, beban kerja bisa berbeda antar instansi, namun tetap dihitung sebagai pegawai resmi dengan status kepegawaian ASN. 

Daftar gaji PPPK paruh waktu di setiap provinsi tahun 2025

Pulau Sumatera

  • Aceh sebesar Rp 3.685.615 
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
  • Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
  • Riau sebesar Rp 3.508.775
  • Lampung sebesar Rp 2.893.069
  • Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
  • Jambi sebesar Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600. 

Pulau Jawa

  • Banten sebesar Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
  • Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
  • Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080. 

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286. 
  • Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583 
  • Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425. 

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali sebesar Rp 2.996.560 
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
  • Gorontalo sebesar Rp 3.221.731.
  • Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
  • Maluku sebesar Rp 3.141.699.

Papua

  • Papua sebesar Rp 4.285.848 
  • Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
  • Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
  • Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memiliki jaminan penghasilan yang sesuai aturan, meskipun belum sama dengan PPPK penuh waktu. 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved