Selasa, 17 Maret 2026

PPPK 2025

Cek Nomor Induk ASN PPPK Paruh Waktu 2025! SK Bisa Dipakai Kredit Bank, Ini Syaratnya

Pengecekan NI dapat dilakukan secara daring melalui portal MOLA BKN, platform manajemen kepegawaian berbasis web milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Cek Nomor Induk ASN PPPK Paruh Waktu 2025! SK Bisa Dipakai Kredit Bank, Ini Syaratnya
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI -- Proses pengecekan NI PPPK dilakukan secara daring melalui portal MOLA BKN, yaitu sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Artinya, masyarakat perlu berkonsultasi lebih lanjut kepada pihak bank yang akan memberikan pinjaman.

Maka dari itu, silakan untuk hubungi pihak bank terkait perihal syarat dan ketentuan untuk kredit di Bank memakai SK PPPK paruh waktu 2025.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi skema pegawai pemerintah yang memiliki jam kerja terbatas dengan mekanisme dan jadwal yang resmi dan Kementerian PANRB. Meski demikian, mereka tetap memiliki status sebagai ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Baca juga: Pemerintah Melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI Buka Program Magang Nasional 2025, dengan Gaji UMR

Berdasarkan KemenpanRB, PPPK Paruh Waktu akan mendapat gaji minimal gaji seperti yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau memenuhi upah minum daerah. (*)

 


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved