Gaji TNI

Sudah 80 Tahun Berdiri, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI dari Tamtama Sampai Jenderal

Gaji prajurit TNI tahun 2025 ikut naik! Dari tamtama sampai jenderal, berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

Grid.id
TNI - Ilustrasi TNI. Gaji prajurit TNI tahun 2025 ikut naik! Dari tamtama sampai jenderal, berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah 80 tahun hadir menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. 

TNI lahir dari semangat perjuangan rakyat Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. 

Saat itu, bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaan, namun ancaman dari pasukan Belanda yang ingin kembali menjajah masih sangat kuat.

Untuk menghadapi situasi itu, pemerintah membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 23 Agustus 1945. 

BKR menjadi wadah bagi para pejuang dan bekas anggota militer Jepang yang ingin mempertahankan kemerdekaan Indonesia. 

Namun, BKR saat itu belum sepenuhnya berstatus militer resmi.

Melihat kebutuhan akan kekuatan pertahanan yang lebih terorganisir, pada 5 Oktober 1945 pemerintah resmi membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR). 

Tanggal inilah yang kemudian diperingati setiap tahun sebagai hari lahir TNI.

Seiring perkembangan waktu, TKR mengalami beberapa perubahan nama dan struktur, mulai dari Tentara Keselamatan Rakyat, lalu Tentara Republik Indonesia (TRI). 

Hingga akhirnya pada 3 Juni 1947, organisasi militer Indonesia secara resmi disatukan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

TNI menjadi simbol kekuatan pertahanan negara dan terus berkembang mengikuti tuntutan zaman. 

Kini, TNI terdiri dari tiga matra utama, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).

Delapan dekade sejak berdiri, TNI tetap memegang teguh jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama perjalanan panjang itu, berbagai perubahan dilakukan, termasuk dalam hal kesejahteraan prajurit. 

Tak hanya soal tugas dan tanggung jawab yang berat, gaji serta tunjangan anggota TNI juga menjadi perhatian banyak pihak.

Banyak masyarakat penasaran, sebenarnya berapa gaji prajurit TNI saat ini, mulai dari pangkat tamtama hingga jenderal?

Gaji TNI 2025

Gaji TNI sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Selain gaji pokok, komponen tambahan penghasilan bulanan (take home pay) prajurit TNI yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen bersamaan dengan kenaikan gaji ASN. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).

1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Panglima TNI sendiri tengah berupaya menaikkan tukin TNI dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen ke pemerintah, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. 

Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.

Khusus untuk Panglima TNI sebagai pejabat sekaligus pemegang pangkat tertinggi, berhak atas tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin paling tinggi di lingkungan TNI atau 150 persen lebih besar dari tukin KSAD, KSAU, dan KSAL.

Tunjangan TNI lainnya

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji pokok TNI, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Kendati menerima gaji dan tunjangan tetap, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik.

Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah nama angkatan bersenjata Republik Indonesia yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia. 

TNI merupakan salah satu lembaga pertahanan utama di negara ini. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved