Gaji ASN

ASN Siap-siap, Gaji 2025 Direncanakan Naik, Tapi Kapan dan Berapa Nominalnya? Simak Penjelasannya

Kabar gaji ASN 2025 kembali heboh! Lantas, kapan naiknya dan berapa nominal baru yang bakal diterima? Simak selengkapnya di sini.

TribunLampung
GAJI ASN 2026 -- Kabar gaji ASN 2025 kembali heboh! Lantas, kapan naiknya dan berapa nominal baru yang bakal diterima? Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar kenaikan gaji ASN tahun 2025 lagi-lagi jadi topik hangat di berbagai obrolan, mulai dari kantor sampai media sosial. 

Banyak pegawai yang penasaran, “Kapan tepatnya gaji naik? Berapa nominalnya nanti?” 

Pertanyaan ini wajar, karena wacana kenaikan gaji tentu menyangkut kesejahteraan sehari-hari.

Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sudah mengatur dasar kenaikan, pemerintah masih harus menimbang anggaran dan jadwal realisasi. 

Jadi, untuk sekarang, kabar ini lebih terasa seperti “bocoran” yang bikin para ASN menunggu dengan penuh harap, sambil menghitung-hitung kemungkinan kenaikan sesuai golongan mereka.

Di sisi lain, masyarakat umum pun mengikuti kabar ini dengan antusias, karena kenaikan gaji ASN berpotensi berdampak luas pada perputaran ekonomi. 

Jadi meski belum ada keputusan final, wacana ini cukup untuk membuat dunia kerja lebih ramai dan banyak dibicarakan, sambil semua pihak menunggu kepastian resmi dari pemerintah.

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Hingga detik ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.

Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).

Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:

  • 8 persen (Golongan I & II)
  • 10 persen (Golongan III), dan
  • 12 persen (Golongan IV)

Di mana jika dirincikan:

Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556

Perincian Anggaran dari Istana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved