Kenaikan Gaji ASN
Gaji ASN dan PPPK Direncanakan Naik Lagi, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
Kabar kenaikan gaji ASN 2025 kembali muncul. Lantas, bagaimana nasib PPPK paruh waktu? Simak penjelasannya di sini!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/gaji-pns-naikk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Beberapa waktu belakangan, kabar kenaikan gaji ASN kembali ramai diperbincangkan.
Dari obrolan di kantor hingga percakapan di media sosial, topik ini seolah menjadi “hot issue” yang bikin banyak orang penasaran.
Tidak hanya ASN saja yang ikut disorot, tapi juga PPPK, terutama yang bekerja paruh waktu.
Mereka mulai bertanya-tanya, “Apakah nasib gaji kami juga bakal ikut naik?”
Meski masih berupa wacana dan menunggu keputusan resmi, antusiasme pegawai terhadap kabar ini cukup besar.
Banyak yang menilik peraturan terbaru, mengecek golongan gaji, hingga membayangkan skema rapel jika kenaikan benar-benar direalisasikan.
Di sisi lain, pemerintah sendiri tampak berhati-hati, mengkaji kondisi fiskal dan anggaran sebelum mengeksekusi kebijakan ini.
Bagi sebagian pegawai, berita ini jadi harapan baru, sekaligus memunculkan berbagai spekulasi tentang besaran kenaikan, waktu pelaksanaan, dan bagaimana dampaknya bagi pegawai paruh waktu.
Jadi, meski belum ada keputusan final, wacana ini sudah cukup membuat suasana dunia kerja sedikit lebih hangat dan penuh perbincangan.
Info Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Secara umum, penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.
Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.
Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
Jam kerja paruh waktu sering kali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.
Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.
Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.
Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.
Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah / gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.
Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.
Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.
Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.
Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya sering kali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.
Lantas berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.
Nominal Baru Gaji ASN 2025
Adapun, hingga detik ini belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.
Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).
Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:
- 8 persen (Golongan I & II)
- 10 persen (Golongan III), dan
- 12 persen (Golongan IV)
Di mana jika dirincikan:
Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556
Perincian Anggaran dari Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.
Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.
Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.
Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.
Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.
Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.
Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji.
Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.
"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).
Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres.
Sekedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.
PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji pada tahun 2024 tersebut berada di kisaran 8 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Kenaikan Gaji ASN
ASN naik gaji
gaji ASN naik
gaji PPPK naik
PPPK paruh waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu
Meaningful
| Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara Soal Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen |
|
|---|
| Isu Kenaikan Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Beri Sinyal, Keputusan Ada di Tangan Presiden |
|
|---|
| Kabar Gembira!, Gaji PNS dan PPPK Naik, Prepres Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini |
|
|---|
| Kabar Gembira!, Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini |
|
|---|
| Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Makin Mencuat, Begini Penjelasan Kemenkeu dan Fakta Terbarunya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.