Berita Nasional

Guru PPPK Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Murid Lewat Modus Les Privat

Seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) kini berada dalam tahanan aparat kepolisian

Editor: Wawan Akuba
ISTIMEWA
ILUSTRASI PELECEHAN 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) kini berada dalam tahanan aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap siswinya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di kediaman IPT yang berlokasi di Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis dini hari (2/10/2025).

“Terduga pelaku saat ini diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar, kepada awak media pada Kamis malam.

IPT tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. “Masih dalam tahap pengambilan keterangan dan pendalaman kasus,” tambah Wahiduddin.

Dalam pemeriksaan awal, IPT membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial SK (12).

Ia mengakui hanya mengirimkan pesan bernada romantis melalui aplikasi WhatsApp.

“Menurut pengakuan awal, terlapor hanya melakukan chat mesra kepada korban,” ungkap Wahiduddin.

Keterangan dari orang tua korban menyebutkan bahwa dugaan pelecehan terjadi saat IPT memberikan les privat di rumah kontrakannya. “Diduga tindakan tersebut dilakukan di rumah terlapor saat korban mengikuti les privat,” jelas Wahiduddin.

Kepala Sekolah SD Inpres Mangga Tiga, Sitti Halija, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh IPT.

“Kasus ini sedang ditangani pihak berwenang. Untuk pelecehan seksual, tidak ada toleransi, siapapun pelakunya,” tegasnya saat dikonfirmasi Kompas.com..

Sebelumnya, IPT dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelecehan terhadap siswi di Makassar.

Modus yang digunakan diduga berupa kegiatan les privat yang berlangsung selama beberapa bulan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa siswi di sekolah tersebut menjadi korban, dan sebagian mengalami trauma.

Kasus ini mencuat setelah SK (12) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga, yang kemudian diteruskan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved