PPPK Paruh Waktu

Gagal Cek NIP PPPK? Ini 5 Penyebab Notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan" di MOLA BKN

Apakah Anda mengalami kegagalan saat mengecek Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu?

Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar https://monitoring-siasn.bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan web Mola BKN eror saat anda hendak mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 hingga muncul notifikasi "Usulan anda tidak ditemukan". 

Instansi Anda mungkin sudah mengajukan usulan, tetapi berkas Anda berada dalam antrean panjang dan belum diverifikasi atau diproses oleh tim BKN.

Tidak Termasuk Pengajuan (Jarang Terjadi)

Meskipun jarang, notifikasi ini bisa menjadi sinyal bahwa Anda memang tidak termasuk dalam daftar pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu yang diajukan oleh instansi terkait.

Langkah-Langkah Mengatasi Kegagalan Cek Status

Mengetahui penyebab masalah adalah kunci untuk mengambil langkah solutif yang tepat. Anda tidak perlu panik; coba terapkan langkah-langkah berikut.

1. Cek Ulang Data Anda (Solusi Instan)

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah koreksi mandiri. Pastikan tidak ada kesalahan ketik sedikit pun pada:

Nomor Peserta yang Anda masukkan.

Jenis Layanan yang dipilih (pastikan sudah benar untuk PPPK Paruh Waktu).

Periode Tahun pengusulan.

2. Cek Berkala di Jam Sepi (Solusi Teknis)

Jika Anda yakin data yang diinput sudah benar, kemungkinan besar masalahnya adalah lalu lintas website yang padat.

Coba akses kembali laman MOLA BKN di jam-jam tidak sibuk, seperti larut malam atau dini hari. Server cenderung lebih ringan pada jam-jam tersebut, dan data lebih mudah diakses.

3. Tunggu dan Pantau (The Waiting Game) 

Jika masalahnya terletak pada proses di Instansi (Belum Diusulkan) atau di BKN (Belum Diverifikasi), solusi terbaik adalah bersabar sambil terus memantau.

Pantau Informasi Resmi: Tetap ikuti pengumuman resmi dari instansi atau BKD/BKPSDM setempat mengenai update proses pengajuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved