PPPK 2025
Ramai Isu Seragam, BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Boleh Pakai Batik Korpri
Seragam KORPRI adalah pakaian dinas resmi yang dikenakan oleh anggota organisasi yang mewadahi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pakaian-Dinas-PPPK-Paruh-Waktu-vcm.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Belum resmi dilantik, para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah dibuat resah.
Penyebabnya? Kabar simpang siur soal aturan berpakaian, khususnya terkait penggunaan seragam batik Korpri yang selama ini menjadi simbol kebanggaan ASN.
Isu ini memicu perdebatan di media sosial dan grup-grup pegawai.
Banyak calon PPPK paruh waktu mengaku bingung dan kecewa lantaran disebut tidak akan mendapatkan atribut lengkap ASN, termasuk batik Korpri yang biasa dikenakan pada momen-momen kenegaraan seperti Hari Korpri (29 November), Hari Pahlawan, atau Hari Kemerdekaan RI.
Alih-alih berseragam layaknya pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) lainnya, para peserta PPPK terkhusus untuk status Paruh Waktu, justru tidak dibekali dengan atribut seragam lengkap.
Dari aturan tersebut, seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang paling disoroti.
Sekedar info, Seragam KORPRI adalah pakaian dinas resmi yang dikenakan oleh anggota organisasi yang mewadahi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Ciri khas Seragam KORPRI memiliki dasar warna biru dengan motif batik khusus yang berisi simbol-simbol kenegaraan (garuda, pohon beringin, rumah adat, dan lain-lain) sebagai lambang persatuan ASN seluruh Indonesia.
Seragam ini menjadi salah satu atribut pemersatu ASN, dipakai serentak pada hari-hari tertentu seperti Hari Korpri 29 November, Hari Pahlawan, Hari Kemerdekaan.
Selain itu, seragam KORPRI bukan sekadar pakaian, namun menjadi simbol disiplin, persatuan, dan pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Lantas benarkah, KemenPAN-RB melarang PPPK Paruh Waktu untuk memakai Seragam Korpri?
Menanggapi hal yang ramai dibicarakan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak penuh menggunakan seragam ASN, termasuk Batik Korpri.
Hal ini telah tertuang dalam Permen PAN-RB / KepMenPAN-RB No. 16 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur PPPK Paruh Waktu, termasuk ketentuan mengenai pakaian dinas.
Selain itu, Surat Edaran dan implementasi pakaian dinas PPPK Paruh Waktu, yang telah mulai berlaku efektif 1 Oktober 2025, memuat aturan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti ketentuan pakaian dinas seperti ASN lainnya, termasuk warna dan jenis pakaian dinas berdasarkan hari kerja.
Baca juga: Lowongan Kerja, PT PLN Buka Rekrutmen Besar-besaran Oktober 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun, seragama Korpri tidak sepenuhnya dilarang bagi PPPK Paruh Waktu, namun beberapa instansi daerah memang membatasi pemakaian seragam tersebut untuk dipakai sehari-hari, salah satunya adalah BKPSDM Kota Mataram.
Namun hal ini masih menunggu keputusan lanjutan yang pasti dari pemerintah pusat.
PPPK Paruh Waktu Merupakan Bagian dari ASN
Kepala BKN yang juga Ketua Umum Korpri menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, tidak ada pembatasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengenakan seragam Batik Korpri maupun pakaian dinas ASN lainnya.
Seragam Korpri menjadi identitas bersama ASN, baik PNS maupun PPPK.
Karena itu, seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain hak mengenakan seragam ASN, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) yang diterbitkan oleh BKN.
Status ini menegaskan kedudukan mereka sebagai ASN, meskipun dengan pola kerja berbeda.
Kepala BKN menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memberi prioritas kepada PPPK Paruh Waktu untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier yang lebih baik bagi para tenaga honorer.
Pernyataan resmi dari BKN sekaligus meluruskan isu yang beredar terkait larangan penggunaan seragam Korpri.
Dengan adanya kepastian hukum dan peraturan yang jelas, tidak ada lagi alasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk khawatir tidak dapat mengenakan seragam ASN.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Oktober 2025, Ini Daftar Penerima dan Cara Cek Lewat Website Resmi
Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Daerah
Info tambahan, pelantikan PPPK Paruh Waktu sudah berlangsung di sejumlah daerah sejak 29 September 2025, diantaranya:
- Kota Balikpapan melantik 713 PPPK, terdiri atas 11 tenaga kesehatan, 46 guru, dan 656 tenaga teknis.
- Kabupaten Paser melantik 326 PPPK Paruh Waktu, dengan 44 di antaranya berasal dari formasi tahap 2.
Jumlah tersebut menambah daftar pegawai yang resmi berstatus ASN dengan sistem kerja paruh waktu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.