PPPK 2025

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Digelar, Begini Cara Cek Jadwal Resmi di Instansi Terkait

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 segera digelar. Cek jadwal resmi lewat situs instansi, media sosial, atau email terdaftar agar tak ketinggalan.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Digelar, Begini Cara Cek Jadwal Resmi di Instansi Terkait
Kompas.com
PPPK 2025 - Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 segera digelar. Cek jadwal resmi lewat situs instansi, media sosial, atau email terdaftar agar tak ketinggalan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seiring rampungnya seluruh tahapan seleksi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP/NI), para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini mulai menantikan momen penting berikutnya: pelantikan. 

Pelantikan PPPK Paruh Waktu adalah proses resmi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu menjadi aparatur negara. 

Tahap ini menandai dimulainya masa kerja mereka secara sah setelah seluruh administrasi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP/NI), selesai. 

Pelantikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dan menjadi dasar hak, kewajiban, serta gaji PPPK Paruh Waktu selama masa perjanjian kerja.

Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis tanggal pastinya, alur jadwal yang ada memperkirakan pelantikan dapat dilaksanakan paling lambat pada akhir September 2025 atau segera setelah proses penyerahan NIP selesai. 

Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah kode identitas resmi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

NIP berfungsi sebagai tanda pengenal administratif yang mencatat data pribadi, status kepegawaian, serta riwayat kerja pegawai. 

Dengan NIP, pemerintah dapat memantau hak, kewajiban, dan proses administrasi seperti pengangkatan, pelantikan, kenaikan pangkat, serta penggajian secara terstruktur dan resmi dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diumumkan, Begini Cara Mudah Cek Status Nama Anda di Mola BKN

Setiap instansi memiliki mekanisme sendiri untuk mengumumkan jadwal pelantikan, baik melalui situs resmi BKD/BKPSDM, media sosial, grup WhatsApp koordinasi instansi, maupun surel yang didaftarkan saat pengisian DRH.

Dengan mengetahui cara memantau jadwal pelantikan secara aktif, peserta dapat mempersiapkan seluruh dokumen administrasi dan memastikan tidak ada hambatan yang mengganggu proses resmi pengangkatan. 

Penting juga bagi peserta untuk memahami ketentuan terkait pembatalan pengangkatan, pemberian kuasa, dan aturan dasar pelantikan agar hak serta kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dijalankan dengan lancar.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan jam kerja lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu. 

Mereka tetap menerima hak dan tunjangan sesuai ketentuan, namun memiliki fleksibilitas kerja yang lebih tinggi. 

Program ini memungkinkan pemerintah memanfaatkan tenaga honorer atau profesional untuk mendukung layanan publik tanpa harus mengangkat pegawai secara permanen.

Informasi lengkap mengenai cara cek jadwal pelantikan ini menjadi panduan penting bagi honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan seluruh proses pengangkatan berjalan transparan, tepat waktu, dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Dilansir dari Pos-Kupang.com, bila merujuk pada alur jadwal BKN, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada Selasa, 30 September 2025 atau setelahnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak Penjualan Online, Pedagang Bisa Lega Sementara Sistem Sudah Siap

Aturan terkait pelantikan PPPK Paruh Waktu sendiri telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sesuai keputusan itu, rangkaian pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Dalam rangkaian ini, PPK merupakan pejabat pembina instansi masing-masing, baik itu pimpinan lembaga, menteri, gubernur, ataupun bupati/wali kota.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya bisa dilakukan usai instansi menerima NI, paling lambat diserahkan dalam 7 hari masa kerja oleh BKN.

Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di instansi

Terkait informasi pelantikan PPPK Paruh Waktu, setiap instansi mempunyai cara masing-masing dalam menyampaikan jadwalnya.

Oleh sebab itu, peserta harus aktif memantau kanal resmi atau jalur komunikasi lainnya yang digunakan oleh instansi. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

1. Cek di Situs BKD, BKPSDM, dan Laman Resmi Instansi

Umumnya, instansi pemerintah akan mengunggah pengumuman resmi tentang jadwal pelantikan di situs BKD atau BKPSDM.

2. Cek di Media Sosial Instansi

 Selain melalui situs resmi, media sosial juga jadi sarana penting bagi instansi untuk membagikan informasi terbaru terkait jadwal pelantikan.

Calon peserta dapat mengecek melalui Instagram atau Facebook resmi masing-masing instansi.

3. Cek Broadcast WhatsApp Grup Koordinasi Instansi

Sejumlah instansi juga membentuk grup WhatsApp resmi untuk mengupdate informasi teknis kepada para peserta.

Melalui grup tersebut, jadwal pelantikan dapat diumumkan lebih cepat.

4. Cek Email yang Terdaftar Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Peserta juga bisa memantau e-mail yang digunakan saat proses pengisian DRH.

Baca juga: Istana Cabut Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia, Dewan Pers Kritik dan Minta Penjelasan Resmi

Sebab tak jarang instansi akan mengirimkan undangan pelantikan maupun pengumuman resmi melalui alamat surel yang sebelumnya terdaftar.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Dalam prosesi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. 

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah ketentuannya:

1. Pembatalan Pengangkatan

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan apabila pegawai non-ASN yang diusulkan masuk kriteria:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan
  • Meninggal dunia

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK bisa memberikan hak kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu terhadap pejabat lain yang telah ditunjuk di lingkungannya.

3. Pelantikan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Tahap pelantikan menjadi dasar utama dimulainya masa perjanjian kerja yang rddijalani PPPK Paruh Waktu. 

Itu bermakna, sejak pengangkatan berlangsung status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan serta perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved