Rabu, 4 Maret 2026

PPPK 2025

PPPPK Paruh Waktu Apakah Berpeluang Dapat kenaikan Gaji? Simak Penjelasannya Disini

Pemerintah terus berkomitmen membuka jalan selebar-lebarnya bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto PPPPK Paruh Waktu Apakah Berpeluang Dapat kenaikan Gaji? Simak Penjelasannya Disini
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI -- Program ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum berhasil masuk ke formasi PPPK penuh waktu, namun tetap ingin mendapatkan status ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. 

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, peningkatan ini dikenal sebagai gaji istimewa.

PPPK yang berhasil meraih penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut berhak menerima kenaikan gaji tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilantik, Simak Kelebihan dan Manfaat yang Bakal Dirasakan Honorer

Baca juga: Rezeki Menjelang Oktober! Dana Bansos BPNT dan PKH Mulai Disalurkan, Ini Cara Ceknya

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved