PPPK 2025
PPPPK Paruh Waktu Apakah Berpeluang Dapat kenaikan Gaji? Simak Penjelasannya Disini
Pemerintah terus berkomitmen membuka jalan selebar-lebarnya bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/durasi-PPPK-paruh-waktu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah terus berkomitmen membuka jalan selebar-lebarnya bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu skema terbaru yang kini tengah memasuki tahapan akhir adalah PPPK Paruh Waktu 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum berhasil masuk ke formasi PPPK penuh waktu, namun tetap ingin mendapatkan status ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Khusus untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025.
Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.
Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.
Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini, 29 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Naik Pangkat! 67 Perwira Tinggi TNI AL Resmi Pecah Bintang, Ini Daftar Lengkapnya
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal apakah nantinya PPPK paruh waktu berpeluang dapat kenaikan gaji atau tidak.
Mengingat, jika Presiden Prabowo Subianto akan menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.
PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan durasi jam kerja tidak penuh, alias parsial.
Meski tidak bekerja penuh waktu, mereka tetap memiliki hak dan kewajiban seperti ASN lainnya, termasuk penghasilan tetap, perlindungan kerja, dan evaluasi kinerja rutin.
Program ini hadir sebagai jembatan solusi untuk honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam skema PPPK reguler.
Lantas, apakah PPPK paruh waktu berpeluang dapat kenaikan gaji? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Memperoleh Kenaikan Gaji Lewat Kinerja
Nah Tribuners, perihal apakah PPPK paruh waktu ada kenaikan gaji atau tidak menjadi sebuah tanda tanya besar bagi para honorer.
Ternyata, salah satu keunggulan menjadi PPPK adalah adanya peluang untuk mendapatkan peningkatan gaji berdasarkan evaluasi kinerja lho.
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, peningkatan ini dikenal sebagai gaji istimewa.
PPPK yang berhasil meraih penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut berhak menerima kenaikan gaji tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas.
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilantik, Simak Kelebihan dan Manfaat yang Bakal Dirasakan Honorer
Baca juga: Rezeki Menjelang Oktober! Dana Bansos BPNT dan PKH Mulai Disalurkan, Ini Cara Ceknya
Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.