Keracunan MBG

Surat Rahasia Terbongkar! Sekolah Diminta Tutup Mulut soal Keracunan MBG

Dugaan adanya surat perjanjian yang mewajibkan sekolah merahasiakan insiden keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terbukti.

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN
SURAT PERJANJIAN - Guru mempersiapkan kotak makanan yang dibagikan ke siswa saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3 Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/1/2025). Surat perjanjian agar pihak sekolah 'tutup mulut' jika terjadi insiden keracunan MBG terbukti di Banyumas. Hal ini diketahui usai terjadi keracunan yang dialami 70 siswa SD pada Selasa dan Rabu (23-24/9/2025). Padahal, surat semacam itu sempat dibantah oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dugaan adanya surat perjanjian yang mewajibkan sekolah merahasiakan insiden keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terbukti.

Temuan ini muncul setelah puluhan siswa SD di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, mengalami gejala keracunan pada Selasa dan Rabu (23–24/9/2025), diduga setelah mengonsumsi MBG sehari sebelumnya.

Meski sempat dibantah oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas mengonfirmasi bahwa surat perjanjian tersebut memang ada dan diberikan oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sekolah penerima MBG.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Banyumas, Taryono, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui insiden keracunan karena tidak ada laporan dari jajaran di bawahnya.

“Atas perintah sekretaris dinas kami minta seluruh Korwilcam melaporkan kejadian sekecil apa pun secara berjenjang,” ujar Taryono, Jumat (26/9/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Menurut Taryono, ketidaktahuan itu disebabkan oleh adanya surat perjanjian dari SPPG yang melarang pihak penerima untuk mengungkapkan insiden seperti keracunan atau ketidaksesuaian makanan.

Lebih jauh, ia menyoroti poin kelima dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa pihak penerima wajib mengganti alat makan MBG yang rusak atau hilang dengan nilai Rp80 ribu per unit.

Dilaporkan ke DPRD dan BGN

Taryono menyatakan bahwa isi surat perjanjian tersebut telah dilaporkan ke Komisi IV DPRD Banyumas dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama SPPG.

“Dalam forum RDP saya komplain isi perjanjian tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak SPPG menyatakan akan mengubah isi surat perjanjian pasca pertemuan tersebut.

Di sisi lain, Taryono juga telah melaporkan insiden keracunan ke BGN dan meminta agar pengiriman MBG ke SD Pangebatan dihentikan sementara.

“Kami laporkan ke BGN dan minta hentikan pengiriman dari SPPG bersangkutan sampai dilakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

“Sekolah juga meminta tidak untuk dikirimi dulu MBG sampai ada evaluasi,” tambahnya.

Temuan surat perjanjian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

Surat Perjanjian Sempat Dibantah BGN, Bantah Terbitkan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved