Kementerian BUMN Dihapus

BREAKING NEWS: DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Kementerian BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus. Kebijakan ini disepakati oleh Komisi VI DPR RI bersama pemerintah

Editor: Fadri Kidjab
SHUTTERSTOCK/ABDURRAHIM HUSAIN
KEMENTERIAN BUMN -- Iustrasi badan usaha milik negara (BUMN), Kementerian BUMN. Kementerian BUMN akan dihapus. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus. Kebijakan ini disepakati oleh Komisi VI DPR RI bersama pemerintah dalam revisi Undang-Undang BUMN.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025) malam.

Sebagai gantinya, struktur pengelolaan BUMN akan diganti dengan pembentukan lembaga baru yang memiliki level setingkat menteri. Lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun proses pembentukan dan penunjukan kepala lembaga baru tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa lembaga pengganti tersebut kemungkinan akan bernama Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Badan ini dirancang untuk mengambil alih tiga fungsi utama yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian BUMN, yaitu:

  • mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna,
  • bertindak sebagai regulator BUMN,
  • menerima dan menilai laporan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari BUMN dan Danantara.

“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi. Diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres,” ujar Andre seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/9/2025).

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja revisi UU BUMN, Andre Rosiade.
RUU BUMN - Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja revisi UU BUMN, Andre Rosiade, saat ditemui usai rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam. Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat menghapus Kementerian BUMN dan membentuk lembaga pengelola baru setingkat menteri. (Sumber Foto: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Menas Erwin Djohansyah Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Hasbi Hasan

Kepala Badan Ditunjuk Langsung oleh Presiden

Andre Rosiade menegaskan bahwa Kepala Badan baru yang memimpin BP BUMN nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Struktur dan nama resmi badan tersebut akan diumumkan setelah revisi UU BUMN disahkan.

Lembaga baru ini dipastikan akan beroperasi secara terpisah dari BPI Danantara, meskipun beberapa waktu lalu sempat muncul wacana fungsi kementerian BUMN akan sepenuhnya diambil alih oleh Danantara.

Selain penghapusan Kementerian BUMN, Panja juga menyepakati sejumlah perubahan penting:

  • BPK diberi kewenangan penuh untuk mengaudit seluruh BUMN tanpa batasan
  • Pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara dihapus
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN ditegaskan

“Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di undang-undang ini sepakat tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri dan Wamen. Sudah clear,” tegas Andre.

Andre menambahkan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar dan pemangku kepentingan.

“Teman-teman bisa saksikan rapatnya terbuka, semua fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” pungkasnya.

Kementerian BUMN Jadi Badan Penyelenggara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kemungkinan adanya perubahan di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan penyelenggara dalam draft revisi UU BUMN yang sedang dibahas DPR. 

Dalam draft RUU BUMN, Kementerian BUMN akan turun status dan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Penurunan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN itu dilakukan karena fungsi kementerian sudah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Sehingga nantinya fungsi dari BUMN hanyalah sebagai regulator, serta pemegang saham Seri A.

"Kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," kata Dasco.

Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu masih enggan berbicara lebih jauh soal pelaksanaan dan tata kelola Badan Penyelenggara BUMN ini.

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," tandas Dasco.

Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat. BUMN selanjutnya akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara di Draft Revisi UU BUMN

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved