Rabu, 18 Maret 2026

PPPK Paruh Waktu

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal Resmi Tahapan Krusial Honorer

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah selesai.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal Resmi Tahapan Krusial Honorer
Tribun Solo / Anang Maruf
PENETAPAN NI PPPK -- Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sukoharjo. Simak penetapan NI PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah selesai.

Tahapan krusial selanjutnya yang paling dinanti adalah Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tahapan penetapan ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir bulan.

Menurut surat dinas dan pedoman yang ada, tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai sejak akhir Agustus hingga September.

Secara spesifik, dua tahapan krusial yang menentukan status honorer adalah:

  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025

Dengan ditetapkannya NI PPPK, tahapan selanjutnya adalah pelantikan. Pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya. 

Adapun pelantikan spesifik akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi daerah.

Para honorer yang sebelumnya tidak mengisi DRH secara otomatis telah dinyatakan gugur, menjadikan tahapan penetapan NI ini sebagai penentu akhir status kepegawaian. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi, mengingatkan para honorer untuk tidak terpengaruh oleh informasi di luar lembaga resmi.

"Penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti BKN dan BKPSDM. Jangan terpengaruh dengan bujukan atau informasi di luar lembaga yang berwenang," kata Djefriyanto kepada TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Saya Tidak Tong Kosong Berbunyi Nyaring, Wagub Idah Syahidah Jawab Keraguan Publik

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Terkait pendapatan, aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran gaji minimal yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu adalah yang setara dengan:

  • Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.

Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Hal ini berarti penghasilan akan bervariasi. Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta bisa menerima gaji minimal sekitar Rp5,3 juta. Sementara di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti ketentuan UMP/UMK yang berlaku di wilayah tersebut.

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

Aceh: Rp 3.680.000

Sumatra Barat: Rp 2.990.000

Sumatra Selatan: Rp 3.680.000

Sumatra Utara: Rp 2.990.000

Jambi: Rp 3.200.000

Riau: Rp 3.500.000

Lampung: Rp 2.890.000

Kep. Riau: Rp 3.620.000

Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.300.000

Banten: Rp 2.900.000

Jawa Barat: Rp 2.190.000

Jawa Tengah: Rp 2.160.000

Yogyakarta: Rp 2.260.000

Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000

Kalimantan Barat: Rp 2.870.000

Kalimantan Utara: Rp 3.580.000

Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000

Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

Gorontalo: Rp 3.200.000

Sulawesi Barat: Rp 3.100.000

Sulawesi Utara: Rp 3.770.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000

Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000

Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.990.000

NTB: Rp 2.600.000

NTT: Rp 2.320.000

Maluku: Rp 3.140.000

Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

Papua: Rp 4.280.000

Papua Tengah: Rp 4.280.000

Papua Barat Daya: Rp 3.610.000

Papua Barat: Rp 3.610.000

Papua Selatan: Rp 4.280.000

Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, pegawai PPPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan tertentu. 

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam. 

Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. 

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.

Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved