PPPK Paruh Waktu
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal Resmi Tahapan Krusial Honorer
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bupati-etik-kepada-peserta-pppk-klaten.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah selesai.
Tahapan krusial selanjutnya yang paling dinanti adalah Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tahapan penetapan ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir bulan.
Menurut surat dinas dan pedoman yang ada, tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai sejak akhir Agustus hingga September.
Secara spesifik, dua tahapan krusial yang menentukan status honorer adalah:
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Dengan ditetapkannya NI PPPK, tahapan selanjutnya adalah pelantikan. Pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.
Adapun pelantikan spesifik akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi daerah.
Para honorer yang sebelumnya tidak mengisi DRH secara otomatis telah dinyatakan gugur, menjadikan tahapan penetapan NI ini sebagai penentu akhir status kepegawaian.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi, mengingatkan para honorer untuk tidak terpengaruh oleh informasi di luar lembaga resmi.
"Penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti BKN dan BKPSDM. Jangan terpengaruh dengan bujukan atau informasi di luar lembaga yang berwenang," kata Djefriyanto kepada TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Saya Tidak Tong Kosong Berbunyi Nyaring, Wagub Idah Syahidah Jawab Keraguan Publik
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Terkait pendapatan, aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Besaran gaji minimal yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu adalah yang setara dengan:
- Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.
Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Hal ini berarti penghasilan akan bervariasi. Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta bisa menerima gaji minimal sekitar Rp5,3 juta. Sementara di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti ketentuan UMP/UMK yang berlaku di wilayah tersebut.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
Aceh: Rp 3.680.000
Sumatra Barat: Rp 2.990.000
Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
Sumatra Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
Papua: Rp 4.280.000
Papua Tengah: Rp 4.280.000
Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, pegawai PPPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam.
Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.
Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.
Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
| Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Agar Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Cair Tepat Waktu |
|
|---|
| 1.821 PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Resmi Dilantik, Lapangan Taruna Remaja ‘Mendadak’ Korpri |
|
|---|
| Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Disini Besaran Gaji dan Tunjangan |
|
|---|
| Foto-foto Suasana Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo |
|
|---|
| Jumani Jesdy Cerita Perjalanan Jadi PPPK Paruh Waktu Gorontalo, Gaji Awal Hanya Rp750 Ribu |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.