PPPK 2025
BKN RI Resmi Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, hingga Akhir September 2025
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya peserta yang belum menyelesaikan proses unggah dokumen di portal SSCASN.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya peserta yang belum menyelesaikan proses unggah dokumen di portal SSCASN.
Menyusul surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13834/B- KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025.
Perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 25 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Berkenaan dengan masih banyak calon PPPK paruh waktu belum menyelesaikan pengisian DRH.
Dalam proses usul penetapan NIP PPPK paruh waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal, pengangkatan PPPK paruh waktu.
Berikut Jadwal Terbaru Dikeluarkan BKN RI tanggal 23 September 2025:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- Jadwal 28 Agustus 2025 sampai 22 September 2025
- Menjadi 28 Agustus 2025 sampai 27 September 2025
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- Jadwal 28 Agustus 2025 sampai 25 September 2025
- Menjadi 28 Agustus 2025 sampai 28 September 2025
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- Jadwal 28 Agustus 2025 sampai 30 September 2025
- Menjadi 28 Agustus 2025 sampai 28 September 2025
Saat mengisi DRH di laman SSCASN, calon PPPK paruh waktu, wajib menyiapkan sejumlah dokumen dalam format dan ukuran tertentu.
Seperti Pas foto terbaru berlatar merah, KTP dan KK, ijazah terakhir, transkrip nilai dan SKCK,"
Baca juga: Hasil Seleksi Proposal OMI Riset 2025 Resmi Diumumkan, Ini Tahapan Lanjutan
Lalu, surat keterangan sehat dari faskes pemerintah, NPWP serta surat pernyataan tidak pernah dipidana
Kemudian, peserta juga perlu mengakses portal SSCASN untuk mengunggah dokumen yang telah disiapkan.
Langkah pengisian melalui portal SSCASN adalah sebagai berikut, Login dengan akun masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengisian-DRH-di-Perpanjang-mxn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.