Gaji ASN 2025
Resmi Gaji ASN Naik Mulai Oktober , Rapelan Gaji Dibayarkan November 2025
Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji ASN mulai bulan Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Kenaikan Gaji ASN 2025 Jadi Harapan Baru
Dengan adanya informasi ini Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 resmi dijalankan mulai Oktober, dengan rapel gaji dibayarkan pada November.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi seluruh ASN di Indonesia, yang selama ini menantikan peningkatan kesejahteraan.
CATATAN **
Untuk informasi terkini seputar update gaji ASN 2025, tunjangan PNS, dan regulasi kepegawaian lainnya, pastikan Anda mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah dan instansi terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.