Gaji ASN 2025

Resmi Gaji ASN Naik Mulai Oktober , Rapelan Gaji Dibayarkan November 2025

Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji ASN mulai bulan Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025

|
Belitungpost.com
GAJI PNS NAIK -- Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji ASN mulai bulan Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Kenaikan Gaji ASN 2025 Jadi Harapan Baru

Dengan adanya informasi ini Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 resmi dijalankan mulai Oktober, dengan rapel gaji dibayarkan pada November.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi seluruh ASN di Indonesia, yang selama ini menantikan peningkatan kesejahteraan.

CATATAN **

Untuk informasi terkini seputar update gaji ASN 2025, tunjangan PNS, dan regulasi kepegawaian lainnya, pastikan Anda mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah dan instansi terkait.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved