Breaking News

Gaji ASN 2025

Resmi Gaji ASN Naik Mulai Oktober , Rapelan Gaji Dibayarkan November 2025

Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji ASN mulai bulan Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025

|
Belitungpost.com
GAJI PNS NAIK -- Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji ASN mulai bulan Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. 

Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji ASN mulai bulan Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini mencakup ASN, Dosen, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara lainnya.

Besaran kenaikan gaji ini juga bervariasi antara 8 persen hingga 12 persen , tergantung pada golongan masing-masing ASN.

Rapelan Gaji Dibayarkan November 2025

Meskipun mulai berlaku per Oktober, pencairan gaji dengan skema baru akan dilakukan mulai November 2025.

Pemerintah akan membayarkan rapelan gaji dua bulan sekaligus, yakni Oktober dan November, sesuai tarif baru.

Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama bagi mereka yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 24 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025.

Namun, pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada bulan November 2025, dengan sistem pembayaran rapel, yakni akumulasi gaji dari Oktober dan November.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.

Persentase Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan:

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
  • Golongan III: naik sebesar 10 %
  • Golongan IV: naik tertinggi, yaitu 12 %

Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, dengan sistem penghargaan dan evaluasi kerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan.

Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.

Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Untuk menghitung estimasi gaji setelah kenaikan, berikut adalah gaji PNS terbaru sebelum penyesuaian berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK Terbaru Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

Baca juga: Saldo JHT Bisa Dicairkan Online, Ikuti Panduan Resmi BPJS Ini

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Kenaikan Gaji ASN 2025 Jadi Harapan Baru

Dengan adanya informasi ini Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 resmi dijalankan mulai Oktober, dengan rapel gaji dibayarkan pada November.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi seluruh ASN di Indonesia, yang selama ini menantikan peningkatan kesejahteraan.

CATATAN **

Untuk informasi terkini seputar update gaji ASN 2025, tunjangan PNS, dan regulasi kepegawaian lainnya, pastikan Anda mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah dan instansi terkait.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved