PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Boleh Kenakan Batik Korpri? Ini Aturan Pakaian Dinasnya

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan. 

Editor: Fadri Kidjab
Istimewa/Kompas.com
ATURAN PAKAIAN -- Ilustrasi seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022. Simak aturan pakaian PPPK paruh waktu 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan. 

Hal ini mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PPPK paruh waktu berhak mengenakan seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Aturan mengenai pakaian dinas PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020. 

Regulasi ini menjelaskan jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh para pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Berdasarkan Permendagri tersebut, PPPK diwajibkan mengenakan pakaian dinas berikut:

Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. 

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Pakaian Batik KORPRI merupakan seragam yang secara khusus diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ini membedakan status kepegawaian antara PNS yang merupakan pegawai tetap, dengan PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan mengenakan Batik Korpri

Aturan ini bertujuan untuk menjaga identitas dan perbedaan antara kedua jenis ASN, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jadwal Pelantikan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Daftar Tunjangan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved