Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Tragis! Karyawati PT PNM Tewas Dibunuh Suami Nasabah Usai Tagih Utang di Sulbar

Polisi juga telah menetapkan Risman sebagai tersangka pembunuhan Hijrah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tragis! Karyawati PT PNM Tewas Dibunuh Suami Nasabah Usai Tagih Utang di Sulbar
Taufan/TribunSulbar
JASAD KARYAWATI -- Kematian Hijrah menggemparkan warga sekitar. Sebab sehari sebelumnya, pihak keluarga melaporkan kehilangan kontak dengan korban, hingga akhirnya pencarian berujung pada penemuan jasadnya dalam kondisi tragis. 

Korban Hijrah sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di kebun kelapa milik warga Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, Sabtu (20/9/2025) pagi. 

Dari hasil penyelidikan, korban terakhir kali terlihat bersama Risman, suami salah satu nasabah PNM yang didatangi korban untuk menagih angsuran.

Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut hingga Risman kalap dan menganiaya korban sampai meregang nyawa. 

Bahkan, pelaku sempat melepas celana korban untuk mempermalukan jasadnya sebelum meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian.

Kasus ini sempat menggegerkan warga Sarjo. Namun dengan penetapan tersangka, masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Apa yang terjadi terhadap rumah pelaku pembunuhan Hijrah?

Rumah pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah (19), di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dibongkar oleh keluarga korban bersama warga, Minggu (21/9/2025).

Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA. Warga terlihat menggunakan balok kayu dan besi untuk merobohkan dinding rumah, dari bagian depan hingga belakang. Barang-barang di dalam rumah pun sudah dikosongkan sebelumnya. 

Untuk mempercepat proses, keluarga korban berencana menarik pondasi rumah dengan menggunakan truk.

Harmina, seorang keluarga korban, menjelaskan aksi itu merupakan bentuk luapan emosi keluarga atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa Hijrah.

 “Tadi kami juga sudah dapat info dari pihak kepolisian bahwa terduga sudah ditetapkan sebagai pelaku. Jadi aksi ini bentuk kekecewaan kami. Tidak hanya dari Desa Maponu, tapi ada juga keluarga dari luar desa yang ikut. Warga Sarjo pun mendukung, karena pelaku dianggap sudah mengotori kampung,” ujarnya di rumah duka.

Baca juga: Pemkab Gorontalo Gelar Porsenijar 2025, Ajang Solidaritas hingga Profesionalisme Guru

Ia menegaskan setelah pembongkaran rumah tersebut, pihak keluarga tidak akan melakukan aksi susulan.

Sementara itu, Kapolsek Bambalamotu, Iptu Yauri Yusuf, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sarjo untuk memastikan tidak ada lagi aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Kami akan kawal supaya situasi tetap kondusif. Tadi aksi sudah selesai dan pihak keluarga menyampaikan tidak akan ada lagi tindakan lanjutan,” kata Yauri.

 


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved