Berita Viral
Tragis! Karyawati PT PNM Tewas Dibunuh Suami Nasabah Usai Tagih Utang di Sulbar
Polisi juga telah menetapkan Risman sebagai tersangka pembunuhan Hijrah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hijrah-pnm.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tragedi memilukan menimpa Hijrah (19), seorang karyawati koperasi dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), setelah ia ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kebun kelapa di Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu (20/9/2025).
Ia diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh seorang nasabah koperasi yang tidak lain adalah Risman (33), warga setempat.
Kematian Hijrah menggemparkan warga sekitar. Sebab sehari sebelumnya, pihak keluarga melaporkan kehilangan kontak dengan korban, hingga akhirnya pencarian berujung pada penemuan jasadnya dalam kondisi tragis.
Polisi juga telah menetapkan Risman sebagai tersangka pembunuhan Hijrah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti pada Minggu (21/9/2025).
Hijrah sebelumnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun kelapa pada Sabtu (20/9/2025). Sehari sebelumnya, keluarga korban melaporkan hilang kontak dengan Hijrah kemudian dilaksanakan pencarian korban, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa, sebagaimana dilansir Tribunsulbar.com.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan sosok terduga pelaku pembunuhan terhadap Hijrah. Terduga pelaku yakni Risman (33), petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kabupaten Pasangkayu adalah satu di antara kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Pasangkayu dulunya bernama Kabupaten Mamuju Utara, yang kemudian berubah nama menjadi Pasangkayu pada 2018. Kabupaten ini berada di bagian paling utara Sulawesi Barat, berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah.
Baca juga: Muhamad Jeksen Mahasiswa Gorontalo Sebelum Meninggal: Jemput Saya Kak, Saya Sakit
Adapun luas wilayahnya sekitar 3.043 km persegi, dengan jumlah penduduk kurang lebih 190 ribu jiwa, berdasarkan data BPS 2023. Perekonomian di Pasangkayu didominasi sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, dan kakao, kemudian pertanian, dan perikanan.
Bagaimana kronologi pembunuhan terhadap Hijrah, karyawati PT PNM?
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunsulbar.com, polisi mengungkap kronologi peristiwa mengenaskan itu. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi itu bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika Hijrah mendatangi rumah nasabah koperasi tempatnya bekerja.
Nama nasabah itu Nurlina, rumahnya di Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Saat itu, korban bertemu dengan suami Nurlina, Risman (33) yang saat ini berstatus tersangka.
Kedatangan Hijrah menagih angsuran, namun Risman mengaku belum memiliki uang.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, korban kembali mendatangi rumah Risman dan mendesak agar pembayaran segera dilakukan.
Bagaimana pengakuan pelaku pembunuhan Hijrah?
Kepada polisi, Risman mengaku, sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga bersama korban, tetapi tidak berhasil.
Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Korban diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku.
“Kalau tidak bisa bayar utang, jangan berutang!” ucapan itu diduga kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindak kekerasan.
Bagaimana Risman membunuh Hijrah?
Hijrah ditendang Risman hingga terjatuh. Kemudian, kepalanya dibenturkan ke tanah, lalu dicekik menggunakan tangan.
Tak berhenti di situ, Risman juga menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan keji lainnya dengan melepas celana korban.
Hal itu dilakukan untuk mempermalukan korban bila jasadnya ditemukan orang lain.
Usai melakukan aksinya, Risman menyembunyikan motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, kemudian pulang dengan berjalan kaki seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2025), jasad korban ditemukan oleh warga bernama Gufran bersama anggota Linmas Hamal di area kebun kelapa, Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo.
Penemuan itu sontak menggegerkan warga setempat.
“Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan luar, dan malam harinya tim forensik RS Bhayangkara Mamuju datang melakukan autopsi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan.
Baca juga: Kepala BKKBN Gorontalo Serahkan Bantuan Nutrisi untuk Ibu Hamil Berisiko Stunting
Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Risman berhasil ditangkap tak lama setelah jasad korban ditemukan.
Risman kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan yang dipicu persoalan utang bisa berujung pada tragedi tragis bila emosi tidak terkendali.
Apa alasan polisi tetapkan Risman sebagai tersangka pembunuhan?
Polisi resmi menetapkan Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat sebagai tersangka pembunuhan setelah berhasil diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban.
Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan intensif, keterangan saksi, serta hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Mamuju.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Rully, Minggu (21/9/2025).
Korban Hijrah sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di kebun kelapa milik warga Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, Sabtu (20/9/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan, korban terakhir kali terlihat bersama Risman, suami salah satu nasabah PNM yang didatangi korban untuk menagih angsuran.
Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut hingga Risman kalap dan menganiaya korban sampai meregang nyawa.
Bahkan, pelaku sempat melepas celana korban untuk mempermalukan jasadnya sebelum meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian.
Kasus ini sempat menggegerkan warga Sarjo. Namun dengan penetapan tersangka, masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Apa yang terjadi terhadap rumah pelaku pembunuhan Hijrah?
Rumah pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah (19), di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dibongkar oleh keluarga korban bersama warga, Minggu (21/9/2025).
Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA. Warga terlihat menggunakan balok kayu dan besi untuk merobohkan dinding rumah, dari bagian depan hingga belakang. Barang-barang di dalam rumah pun sudah dikosongkan sebelumnya.
Untuk mempercepat proses, keluarga korban berencana menarik pondasi rumah dengan menggunakan truk.
Harmina, seorang keluarga korban, menjelaskan aksi itu merupakan bentuk luapan emosi keluarga atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa Hijrah.
“Tadi kami juga sudah dapat info dari pihak kepolisian bahwa terduga sudah ditetapkan sebagai pelaku. Jadi aksi ini bentuk kekecewaan kami. Tidak hanya dari Desa Maponu, tapi ada juga keluarga dari luar desa yang ikut. Warga Sarjo pun mendukung, karena pelaku dianggap sudah mengotori kampung,” ujarnya di rumah duka.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Gelar Porsenijar 2025, Ajang Solidaritas hingga Profesionalisme Guru
Ia menegaskan setelah pembongkaran rumah tersebut, pihak keluarga tidak akan melakukan aksi susulan.
Sementara itu, Kapolsek Bambalamotu, Iptu Yauri Yusuf, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sarjo untuk memastikan tidak ada lagi aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
“Kami akan kawal supaya situasi tetap kondusif. Tadi aksi sudah selesai dan pihak keluarga menyampaikan tidak akan ada lagi tindakan lanjutan,” kata Yauri.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.