Gaji ASN
Gaji ASN Resmi Naik di Tahun 2026, Ini Golongan yang Jadi Prioritas dan Daftar Rincian Gajinya
Kabar baik untuk ASN! Pemerintah resmi putuskan kenaikan gaji 2026. Guru, dosen, dan TNI/Polri jadi prioritas. Cek rinciannya di sini!
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah telah mengumumkan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kenaikan gaji bagi ASN yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Keputusan ini menjadi bagian dari delapan program Quick Wins atau hasil cepat pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.
Dilansir dari SerambiNews.com, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025, diantaranya:
- Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi.
- Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen , inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen , dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS.
Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6 persen , inflasi 2,5 % , plus minus 1 % , dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.
Kebijakan ini sekaligus memperbarui Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2025, dan sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang APBN 2025.
Prioritas Kenaikan Gaji ASN
Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji ini secara khusus memprioritaskan beberapa golongan yang dianggap sebagai garda terdepan pelayanan publik, yaitu:
- Guru
- Dosen
- Tenaga Kesehatan
- Penyuluh
- TNI dan Polri
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan motivasi kepada para abdi negara yang memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional.
Dengan kenaikan gaji, diharapkan kinerja dan profesionalisme para ASN, guru, dosen, TNI, dan Polri akan semakin meningkat.
Rincian Gaji Pokok per Golongan
Meskipun besaran kenaikan akan disesuaikan dengan regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum adanya penyesuaian:
Golongan I
- I/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.260.400
- I/b: Rp 1.610.000 – Rp 2.335.800
- I/c: Rp 1.660.700 – Rp 2.397.400
- I/d: Rp 1.713.000 – Rp 2.472.900
Golongan II
- II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.