Kamis, 5 Maret 2026

Kenaikan Gaji ASN 2026

Resmi! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik Tahun 2025 Lewat Perpres Prabowo

Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Resmi! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik Tahun 2025 Lewat Perpres Prabowo
Bangkapost/Ist
GAJI ASN -- Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi kelompok tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu. 

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Baca juga: Viral Ucapkan ‘Memiskinkan Negara’, Ini Profil Wahyudin Moridu Aleg Termuda DPRD Gorontalo

Baca juga: Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Mau Rampok Uang Negara, Anak Eks Bupati, Dulu Pernah Narkoba

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga

Cuti tahunan dan cuti khusus

Jaminan pensiun dan hari tua

Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved